MAYSIR (MENGUNDI NASIB)
Senin, 08 Februari 2010
Sikap Al-Quran sangat jelas dan tegas dalam masalah MAISIR. Allah SWT telah berfirman dalam surat Al-Maidah ayat 90, yang artinya :"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khmr, maisir, berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung".
Maka umat ISlam haram hukumnya melakukan MAISIR atau mengundi nasib dalam bentuk apapun juga.
Wallahu A'lam
SUKSES EKONOMI SYARIAH!
0 komentar:
Posting Komentar