PENERBITAN BUKU EKONOMI SYARIAH, SELAMAT SUKSES!

Jumat, 12 Februari 2010

Penerbitan Buku

“Ekonomi, Keuangan, Manajemen dan Perbankan Syariah di Indonesia”

Penulis: G. Irwan Suryanto



Focus Group Bidang Perbankan dan Ekonomi Syariah Pengurus Pusat ISEI yang diketuai oleh Prof. Sofyan Safri Harahap pada bulan Maret 2009 telah menyelesaikan pencetakan dan penerbitan Buku “Ekonomi, Keuangan, Manajemen dan Perbankan Syariah di Indonesia” sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Call for Papers “Perkembangan Ekonomi Syariah di Indonesia” yang diadakan pada Maret 2007.

Perkembangan disiplin ilmu tentunya akan menuntut setiap masyarakat, terutama kalangan akademisi dan praktisi, untuk berpikir kreatif dalam menciptakan inovasi-inovasi baru yang salah satunya dapat dilakukan melalui penelitian. Dari sisi kontributor buku tersebut, para pembaca akan dapat mengetahui betapa besarnya keinginan, motivasi dan juga komitmen para kontributor untuk mengembangkan ekonomi syariah di Indonesia. Berbagai sudut pandang kritis dan analisis berusaha ditampilkan oleh para kontributor. Berbagai konsep pemikiran yang konstruktif telah berhasil disumbangkan oleh para kontributor dalam proses pengkayaan wacana dan wawasan seputar persyariahan yang berguna bagi pemerintah, dunia usaha, akademisi, serta masyarakat umum.

Dari sudut pandang pengurus pusat ISEI, terbitnya buku ini, bukanlah suatu hal yang berlebihan apabila Focus Group Bidang Perbankan dan Ekonomi Syariah memperoleh penghargaan dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya karena sangat aktif berperan dalam perkembangan ekonomi syariah di Indonesia. Beberapa tahun silam, tepatnya tahun 2005, Focus Group ini juga turut berperan aktif dalam pelaksanaan ”The 6th International Conference on Islamic Economics and Finance” bekerjasama dengan Bank Indonesia, Islamic Research and Training Institute IDB, The International Association for Islamic Economics, serta Universitas Indonesia.

Sebuah buku yang berisikan kumpulan tulisan pemenang call for papers tersebut berusaha mengulas perkembangan dan analisa ekonomi syariah di Indonesia secara gamblang, dengan tetap mengedepankan pendekatan metodologi di dalamnya. Setiap analisis dilakukan secara akademis dan metodologis, setiap uraian dijabarkan secara komprehensif, dan setiap kealpaan dalam penulisan diakui untuk perubahan di masa yang akan datang.

Buku ini juga diharapkan menjadi pemacu lahirnya karya-karya ilmiah ekonomi keuangan syariah selanjutnya, sehingga bisa memperkaya referensi ekonomi keuangan syariah di Indonesia dan membantu para praktisi untuk mengembangkan ekonomi keuangan syariah. Buku yang dicetak terbatas ini akan dibagikan kepada kalanga terntentu dan seluruh pemenang call for papers serta akan di-display pada saat pelaksanaan Kongres ISEI XVII di The Hills Bukittinggi bulan Juli-Agustus 2009.

Sebagai organisasi profesi yang telah diberikan tanggung jawab dan tantangan yang besar oleh masyarakat dan pemerintah, semoga ISEI dapat terus meningkatkan peran sertanya sebagai rekanan aktif pemerintah dalam mewujudkan pembangunan ekonomi Indonesia menuju masyarakat yang adil dan makmur.

Read more...

PERPUSTAKAAN UMUM EKONOMI SYARIAH

Sebagai info untuk warga ekonomi Syariah bahwa MES (Masyarakat Ekonomi Syariah) dengan BAZNAS telah bekerjasama membentuk Pusat Buku Ekonomi Islam (PSBI.
Lembaga ini mempunyai tujuan yaitu untuk membantu para penerbit dan Masyarakat luas untuk mempermudah mendapatkan literatur Ekonomi Islam.
Program yang diikutkan adalah :
1. PERPUSTAKAAN UMUM EKONOMI ISLAM (PUEI)
Alamatnya di :
Kantor BAZNAS
Jl Kebon Sirih No 57, Kebon Sirih, Jakarta Pusat
(depan Jakarta Media Center & LEMHANAS)
Buka setiap hari kerja (Senin – Jum’at) dari jam09.00-19.00 WIB, terbuka untuk umum.
Perpustakaan ini GRATIS, tidak dipungut biaya. Dilengkapi dengan Fasilitas AC & Free Hot Spot.

2. PROMOSI BUKU EKONOMI ISLAM
Untuk promosi buku kami mempunyai beberapa program, yaitu :
1. Lounching Buku pada Seminar Bulanan MES. Seminar ini diadakan setiap bulan yang dihadiri minimal 300 orang.
2. Toko Buku, baik offline dan online.

Jika berminat memiliki koleksi literatur ekonomi syariah, Silahkan klik http://buku. ekonomisyariah. net. Kami akan membantu rekan-rekan mendapatkan sumber referensi ekonomi syariah. Jika buku yang diinginkan belum tersedia, segera hubungi kami dipbei@ekonomisyariah .net, kami akan segera membantu mencarikannya

Jika bapak/ibu berada disekitar Jakarta dan sulit melakukan transaksi ONLINE, pembelian buku tetap dapat dilakukan melalui konter kami yang berada di :
1. Perpustakaan Umum Ekonomi Islam; Kantor BAZNAS, Jl Kebon Sirih No. 57, Jakarta Pusat
2. Kantor Pengurus Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah (PP MES), Gedung Arthaloka Lt Dasar Suite GF 02, Jl Jend Sudirman Kav. 2, Jakarta Pusat
3. Koperasi Mahasiswa UIN Syarifhidayatullah, Jakarta.
(Segera menyusul konter-konter kami di kota-kota lainnya)
http://buku. ekonomisyariah. net/index. php?option= com_content&task=view&id=32&Itemid=42

Read more...

100 LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH SEDUNIA

Senin, 08 Februari 2010

Dalam surat kabar Al-Hayah tanggal 9 Januari 1993, melangsirkan lebih dari 100 Lembaga Keuangan Islam kini beroperasi di seluruh penjuru dunia dari Eropa, Afrika, Asia sampai Australia dengan aset lebih dari $20 Milyar. Secara Alfabetikal bisa disebutkan negara-negara yang mengaplikasikan sistem keuangan Islam diantaranya adalah :
1. Afrika selatan
2. Amerika Serikat
3. Australia
4. Bahama
5. Bahrain
6. Bangladesh
7. Belanda
8. Benin
9. Cina
10. Cyprus Utara
11. Denmark
12. Emirat Arab
13. Filipina
14. Gabon
15. Guinea
16. India
17. Indonesia
18. Inggris
19. irak
20. Itali
21. Jerman
22. Kepulauan Cayman
23. Kuwait
24. Liberia
25. Luxumburg
26. Malaysia
27. Maurutius
28. Niger
29. Pakistan
30. Qatar
31. Saudi Arabia
32. senegal
33. Singapura
34. Sudan
35. Swiss
36. Tanzania
37. Thailand
38. Tunisia
39. Turki
40. Upper Volta
41. Zimbawe

Wallahu A'lam

SUKSES EKONOMI SYARIAH

Read more...

MAYSIR (MENGUNDI NASIB)

Sikap Al-Quran sangat jelas dan tegas dalam masalah MAISIR. Allah SWT telah berfirman dalam surat Al-Maidah ayat 90, yang artinya :"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khmr, maisir, berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung".

Maka umat ISlam haram hukumnya melakukan MAISIR atau mengundi nasib dalam bentuk apapun juga.

Wallahu A'lam

SUKSES EKONOMI SYARIAH!

Read more...

TABARRU'

KAta Tabarru berasal dari Tabarra'a - Yatabarra'u - Tabarru'an, yang artinya sumbangan atau derma. Orang-orang yang menumbang disebut mutabarri'(penyumbang). Niat Tabarru merupakan alternatif uang sah yang diperkenankan. Tabarru bermaksud memberikan dana kebajikan secara ikhlas untuk tujuan saling membantu satu sama lain misalnya diantara mereka ada yang terkena musibah.

Menyisihkan harta untuk disumbangkan kepada orang yang terkena musibah sangat dianjurkan dalam Islam. dan akan mendapatkan balasan yang sangat besar di sisi ALLAH SWT. Nabi Muhammad SAW bersabda :" Siapa orang yang memenuhi kebutuhan (hajat) saudaranya maka Allah akan memenuhi kebutuhannya". HR. Bukhari, Muslim dan Abu Daud.

Read more...

GHARAR (KETIDAK JELASAN)

Adapun definisi Gharar menurut madzhab Imam Syarfii adalah :"Apa-apa yang tersembunyi dalam pandangan kita dan akibat yang paling ditakuti". Menurut Ibnu TAimiyah seputar Gharar adalah :"sesuatu yang tidak diketahui akibatnya". Ibnu Qayyim berkoemntar pula :"Gharar adalah sesuatu yang tidak bisa diukur penerimaannya baik barang itu ada atau tidak ada seperti menjual hamba yang melarikan diri dan unta liar mskipun ada".

MAka dalam syariat Islam Gharar dilarang dan tidak boleh diaplikasikan dalam muamalah.
Wallahu A'lam

SUKSES EKONOMI SYARIAH

Read more...

GEREJA ROMAWIPUN MELARANG RIBA

Perlu diketahui bahwa riba atau bunga adalah sebuah lembaga ekonomi yang sudah berumur tua sekali. Tidak kurang darip para filosof seperti Plato, Aristoteles, Cicero, seneaca dan plutarch menentang praktek bunga. bahkan Perjanjian lama maupun Perjanjian Barupun mengecam perbuatan RIBA.

Pada abad ke-4 Gereja Romawi melarang praktek bunga kepada para pendetanya. Dan pada tahun 1311Paus Clement V melarang praktek bunga secara mutlak. Dan Kitab suci Al-Quran secara telah melarang RIBa QS: 2; 275-279 dan QS. 3; 130.

Perbankan merupakan lembaga keuangan yang sangat vital dalam perekonomian masa kini dan islam tidak ingin menghapuskan lembaga keuangan yang sangat berguna ini. tapi ia memasukkan nilai-nilai moral kedalamnya sehingga sejalan dengan prinsip-prinsip syariat Islam.

Wallahu A'lam

MAJU TERUS MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH..!

Read more...

KEISTIMEWAAN (MUMAYYIZAAT) DAN KARAKTERISTIK EKONOMI SYARIAH

Kamis, 04 Februari 2010

Adapun keistimewaan dan karakteristik Ekonomi Syariah adalah :

1. Ekonomi Syariah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari konsep islam yang utuh dan menyeluruh (kaffah)

2. Ektivitas Ekonomi Syariah merupakan bentuk ibadah

3. Tatanan Ekonomi Syariah memiliki tujuan yang sangat mulia

4. Ekonomi Islam merupakan sistem yang memiliki pengawasan melekat yang berakar dari keimanan dan tanggung jawab kepada Allah (Muraqabatullah)

5. Ekonomi Islam merupakan sistem yang menyelaraskan antara maslahat individu dan maslahat umum

Wallahu A'lam

Read more...

ULAMA EKONOMI SYARIAH DAN KARYANYA

MArilah kita melihat, menyimak dan menggali ilmu dari para pakar ekonomi syariah yang sejak jaman dahulu kala sudah menekuni dibidang ini. diantaranya adalah :
1. Syekh Muhammad Al-Ghazali, ulama dari Mesir, karyanya Al-Islam wa Al-Audha Al-Iqtishadiyah (Islam dan Kondisi Ekonomi Kontemporer)

2. DR. Abdul Qadir Audah, Ulama dari Mesir, karyanya adalah Al-Islam Al-Audha Al-Iqtishadiyah (Islam dan Kondisi Ekonomi Kontemporer)

3. Abul A'la Al-Maududi, Ulama dari Pakistan, Karyanya adalah Usus Al-Iqtishad Baen Al-Islam Wa Al-Nuzun Al-Muashirah (Dasar-dasar Ekonomi Antar Islam dan sistem-sistem Ekonomi modern).

4. Muhammad Baqir Al-Shadir, Ulama dari Irak, karyanya adalah Iqtishaduna (Ekonomi Kita). Buku ini merupakan seri kedua Konsep Islam yang beliau susun untuk berbagai aspek kehidupan

5. Abul Hasan Ali Al-Hasani Al-Nadawi, Ulama asal India, karyanya islam Dan MArxisme

6. DR. Yusuf Al-Qardhawi, Ulama dari Mesir dan Qatar, karyanya adalah Fiqhuz Zakat (Fiqih Zakat). Dalam buku tersebut beiau merekonstruksi kembali ruang permasalahan zakat, dengan menghadirkan teks-teks secara valid, dipadu dengan ijtihad konstekstual yang kuat, memaparkan pendapat-pendapat madzhab-madzhab klasik dan ijtihad-ijtihad ulama kontemporer. Dan buku ini salahsatu karya monumental dalam sejarah penulisan fikih modern. ia menciptakan dinamika baru dikalangan ulama islam dan meyakinkan masyarakat muslim bahwa fikih islam sebagaimana tabiatnya yang asli selalu mampu mengayomi perkembagan zaman.

Wallahu a'lam

Read more...

BUKU KLASIK TENTANG MASALAH EKONOMI DAN KEUANGAN SYARIAH

Ibnu Al-Nadhim (438 H/1047 M) mencatat nama-nama beberapa ulama dengan sejumlah karya ilmiahnya yang secara khusus membahas ekonomi dan keuangan syariah namun sebagin karya tersebut hilang dan sebgain masih ada bahkan sudah ada yang diterjemahkan.

adapun buku-buku klasik tersebut adalah :

1. Kitab Al-Kharaj; karya Hafshawaih, buku yang pertama kali dalam pembahasan ini

2. Al-Lu'lu'i, karya Al-Hasan Bin Ziyad, (204 H/891 M)dan buku Al-Kharaj dan
Al-Quran-Nafaqaat

3. Al-Quran Kufi, karya Haetsam bin Adi (114 H/732-822 M)Al-Quran Sa'di, karya Ibn Al=Madini

4. Risalah Ash-Shahabah karya Abdullah bin Al-Muqaffa (109 -145 H/727-762 M).

5. Kitab Al-Kharaj, Karya Abu Yusuf (113-193 H/786-890 M). Buku ini sebagai jawaban atas 26 pertanyaan yang diajukan oleh Harun Ar-Rashid dalam kurun waktu antara tahun 170 sampai tahun 171 H, semuanya menyangkut masalah Al-Kharaj. dan buku ini, menurut DR. Muhamad Imarah merupakan fatwa seorang Mujtahid.

6. Kitab Al-Kharaj karya yahya Bin Adam Al-Quraisyi (140-203H/757-818 M). ini adalah buku dengan format kecil yang lebih banyak mengumpulkan hadist-hadist yang terkait dengan fiqh Al-Amwal.

7. Kitab Al-Quran-Amwal karya Abu Ubaid Al-Qasim bin sallam (157-224 H/774-838 M). buku ini membahas berbagai masalah kebijakan keuangan secara komprehensif, dibanding dengan yang lain buku ini dianggap sebagai yang terlengkap dan komprehensip.

8. Kitab Al-Amwal karya Abu Hamid bin Zanjawaih (180-251 H/796-865 M). buku ini membahas tema yang sama dengan buku abu ubaid Al-Qasim bin sallam.

Wallahu A'lam

Read more...

PENDAPATAN NEGARA PADA MASA RASULULLAH SAW DAN PARA SAHABAT

Adapun pendapatan negara pada masa sahabat adalah zakat, ghanimah, kharaj, jizyah dan usyur. maka mari kita lebih tahu definisi tiap-tiap istilah tersebut.

1. Zakat adalah harta yang diambil dari harta kaum muslimin yang telah mencapai nishab
2. ghanimah adalah harta rampasan perang yang bergerak seperti uang, senjata dan kendaraanyang diperoleh dari orang musyrik atau kafir melalui perang
3. adalah harta yang tidak bergerak seperti tanah dan bangunan yang diperoleh dari orang musyrik atau kafir baik dengan cara perang atau perjanjian damai
4. adalah pajak yang ditarik dari non muslim yang hidup diwilayah islam dengan mendapatkan jaminan keamanan
5. adalah pajak yang ditarik dari pengguna jasa lalu lintas perdagangan di wilayah-wilayah islam

Read more...

MACAM-MACAM RIBA DALAM EKONOMI SYARIAH

Riba terbagi menjadi dua bagian yaitu Riba Hutang Piutang dan Riba Jual Beli.
Dan masing-masing riba tersebut mempunyai dua pembagian lagi. untuk lebih jelasnya adalah :

PEMBAGIAN RIBA
1. Riba Hutang Piutang terbagi dua (Riba Qardh dan Riba jahiliyah)
2. Riba Jual Beli terbagi dua (Riba Fadhal dan Riba Nashi'ah)

Pengertian Riba tersebut adalah ;
a. RIBA QARDL adalah suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (bersyarat)
b. RIBA JAHILIYAH adalah hutang dibayar lebih dari pokoknya karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang telah ditetapkan
c. RIBA FADHAL adalah pertukaran antar barang sejenis denga kadar/takaran yang berbeda, sedangkan barang yang ditukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi
d. RIBA NASIAH adalah penangguhan penyerahan/ penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba dalam nasiah ini muncul karena adanya perbedaan, perubahan atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserhakan kemudian.

WAllahu A'lam

Read more...

SEMINAR AWAL TAHUN 2010

Minggu, 31 Januari 2010

Kemarin tepatnya Rabu tanggal 20 Januari 2010/ 5 safar 1431 H, Saya menghadiri seminar Bulanan Ekonomi Syariah dengan Tema : PENYEDIAAN SDM YANG HANDAL SEBAGAI PONDASI BERKEMBANGNYA EKONOMI SYARIAH".

Para pemakalah sebanyak 7 orang (tidak tanggung-tanggung) diantaranya ialah :
1. Prof. H. HAlide
2. Prof. DR. Veitshal Rivai
3. Prof. DR. Ainur
4. Prof. DR. Suroso Imam Dzajuli, SE
5. Prof DR. Muhammad
6. Prof DR. Muhammad Amin Suma
7. Saya lupa namanya...hehe..

Bertempat di Auditorium Bank Bukopin
Gedung Bank Bukopin Lt.3
Jl. MT. Haryono Kav. 50-51 Jakarta

Alhamdulillah sekarang wawasan ekonomi Islam saya kian bertambah disampin sekarang saya sedang mengambil Program S2 Konsentrasi Ekonomi Islam di salahsatu Kampus Islam di Jakarta.

Sukron Wa Sukron!

Read more...

SEBUAH HARAPAN SEPUTAR SDM SYARIAH

Institusi atau Lembaga Keuangan Syariah saat ini benar-benar membutuhkan dari Perguruan Tinggi, Pondok pesantren maupun lembaga pendidikan lainnya, munculnya " ULAMA YANG MENGERTI PRAKTIK BISNIS MODERN DAN PRAKTISI YANG FAHAM KAIDAH-KAIDAH SYARIAH DALAM BISNIS".

Sehingga tidak terjadi sebuah paradigma pemisahan antara ilmu islam dengan dan ilmu modern, ilmu islam dan ilmu sekuler dst.

DAn seorang SDM Syariah haruslah mempunyai kredibiltas tingga seperti :
1. kejujuran dalam bertransaksi
2. kesediaan untuk berposisi win win
3. ketaatan dalam mematuhi aspek legal yang berlaku
4. keterbukaan dalam menginformasikan perkembangan lembaga
5. kearifan dalam menyelesaikan masalah khusus
6. kesehatan struktur dalam permodalan lembaga
7. perkembangan kinerja bisnis

Dan hendaknya mempunyai 3 perangkat pendukung ialah :
1. Perangkat Insan (Humanware)
2. perangkat Lunak (Software)
3. Perangkat keras (Hardware)

Read more...

KUALIFIKASI SEUMBER DAYA INSANI

DIANTARA KUALIFIKASI SUMBER DAYA INSANI ADALAH :

1. Spesialis Ilmu Syariah yang memahami ilmu ekonomi

2. Spesialis Ilmu Ekonomi yang memahami ilmu Syariah

3. Memiliki keahlian dalam ilmu Syariah dan Ekonomi (Yang Ideal)

Maju terus EKONOMI SYARIAH

Read more...

KAIDAH FUNDAMENTAL EKONOMI ISLAM

Kamis, 28 Januari 2010

Ustadzkhuna Al Fadhil Khalid Syamhudi, Lc –Hafidzahullah-
Mukadimah
• Muamalah Dulu & Sekarang
Kebutuhan Manusia
Barter < Jual Beli
• Komplek
• Multidimensional
Definisi muamalah
• Etimologi
Muamalah dari kata (العمل) yang merupakan istilah yang digunakan untuk mengungkapkan semua perbuatan yang dikehendaki mukallaf. muamalah mengikuti pola (مُفَاعَلَة) yang bermakna bergaul (التَّعَامُل)
• Terminologi
Muamalah adalah istilah yang digunakan untuk permasalahan selain ibadah
Definisi Harta (Maal)
هُوَ كُلُّ عَيْنٍ مُبَاحَةِ النَّفْعِ بِلاَ حَاجَةٍ
“Semua benda yang diperbolehkan kemanfaatannya bukan karena hajat”
مباحة النفع : benda tersebut memiliki manfaat.
بلا حاجة : kebolehannya bukan karena adanya
unsur kebutuhan dan darurat.
Pembagian Harta (Maal)
 Barang dagangan (الأعيان العروض) seperti mobil, rumah, bahan makanan, pakaian dan selainnya.
 Jasa pemanfaatan (المنافع) seperti pemanfaatan menempati rumah, pemanfaatan jual beli di satu toko dsb
 Benda (العين) yang dimaksudkan adalah emas dan perak serta substitusi keduanya seperti uang kertas dsb.
Ruang Lingkup Pembahasan
• Ahkam Al Mu’aawadhoh ( أحكام المعاوضات) muamalah yang bertujuan untuk memperoleh imbalan berupa keuntungan.
misal: jual beli (البيع), sewa menyewa (الإجارة),
hak pilih (الخيارات), syarikat (الشركات) dsb.
• Ahkam At Tabaru’at (أحكام التبرعات)
muamalah yang bertujuan untuk berbuat baik dan memberikan kemudahan kpd orang lain.
misal: hadiah (الهبة), pemberian (العطية), wakaf (الوقف),
pembebasan budak (العتق) dan wasiat (الوصايا) dsb.
Faidah Mengenal Kaidah-Kaidah
1. Mencapai derajat tinggi dalam fikih
2. Berada pada kaidah, sampai ada dalil yang mengeluarkannya
3. Yang dituntut menyampaikan dalil orang yang mengeluarkan dari asal kaidah
4. Mendapatkan ketenangan ketika memaparkan furu’ fiqih dalam bab-babnya
Kaidah-Kaidah Dasar
Muamalat Maliyah (1/2)
1. Asal
اَلأَصْلُ فِيْ الْمُعَامَلاَتِ اَلْحِلُّ
1. Hukum asal persyaratan yang ditetapkan dalam muamalah adalah halal
اَلأَصْلُ فِيْ الشُّرُوْطِ فِيْ الْمُعَامَلاَتِ اَلْحِلُّ
1. Hukum asal setiap muamalat adalah harus dilaksanakan secara adil, terlarang untuk berbuat dholim dan harus memperhatikan maslahat kedua belah pihak serta menghilangkan mudharat dari keduanya
اَلأًَصْلُ هُوَ الْعَدْلُ فِيْ كُل الْمُعَامَلاَتِ وَ مَنْعُ الظُّلْمِ وَمُرَاعَاةُ مَصْلَحَةِ الطَّرْفَيْنِ وَرَفْعُ الضَّرَرِ عَنْهُمَا
1. Larangan Al Ghoror (مَنْعُ الْغَرَرِ)
1. Larangan Riba
2. Semua Muamalat yang Berisi Al Maisir (Perjudian), maka Terlarang
3. Muamalah Dibangun di Atas Kejujuran dan Amanah (المُعَامَلاَتُ مَبْنِيَّةٌ عَلَى الصَّدْقِ وَ الأَمَانَة)
1. Kaidah Saddu Adz Dzari’ah & Pembatalan Al Hielah
سَدُّ الذَّرَائِعِ وَ إِبْطَالُ الْحِيَلِ
1. Asal dalam Muamalat adalah Halal
Pengertian Kaidah
 Semua akad yang terjadi antara dua pihak adalah halal dan mubah secara umum. Selama tidak ada dalil larangannya, maka boleh dan mubah.
Asal dalam Muamalat adalah Halal
Dasar Kaidah (1/4)
1. Perintah untuk menunaikan akad transaksi dan perjanjian
o QS. Al-Maa’idah: 1
o QS. Al-Israa’: 34
2. Lingkup Batasan Perkara-Perkara yang Terlarang
o QS. Al-An’am: 145
o QS. Al-An’am: 151
o QS. Al-A’raaf: 33
1. QS. An-Nisaa’: 29
2. QS. Al-An’am: 119
3. Sabda Nabi :
مَا أَحَلَّ اللهُ فِيْ كِتَابِهِ فَهُوَ حَلاَلٌ وَمَا حَرَّمَ فَهُوَ حَرَامٌ وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ عَفْوٌ فَاقْبَلُوْا مِنَ اللهِ عَافِيَتَهُ { وَمَا كَانَ رَبُّكَ نَسِيًّا }
“Semua yang Allah halalkan dalam Al-Qur’an maka ia halal dan yang diharamkan maka ia haram dan yang didiamkan maka itu tidak ada hukumnya (boleh). Terimalah dari Allah kemudahanNya. (Allah berfirman): ‘Rabbmu tidak pernah lupa’.” (HR Ad Daraquthni dalam sunannya 2/137/12 dan dishohihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shohihah no. 2256).
1. Sabda Nabi :
إنَّ أَعْظَمَ النَّاسِ جُرْماًَ مَنْ سَأَلَ عَنْ شَيْءٍ لمَ ْيُحْرَمْ فَحُرِمَ مِنْ أَجْلِ مَسْأَلَتِهِ متفق عليه
“Sesungguhnya orang yang paling besar kejahatannya adalah orang yang bertanya tentang sesuatu yang tidak diharamkan, lalu diharamkan dengan sebab pertanyaannya.” Muttafaqun ‘Alaihi.
1. Dalil Aqli:
1. Akad transaksi adalah adat kebiasaan manusia.
2. Syariat tidak mengharamkan jenis akad kecuali hanya beberapa saja.
3. Tidak disyaratkan dalam keabsahan akad transaksi, izin khusus dari syariat
2. Asal dalam dalam Syarat-syarat yang Ditetapkan dalam Muamalat adalah Halal
Pengertian Kaidah
 Semua syarat yang diajukan salah satu pelaku transaksi pada asalnya adalah boleh
 Status syarat:
1. Ditetapkan syari’at kebolehannya  Boleh
2. Ditetapkan syari’at larangannya  Dilarang
3. Didiamkan syari’at  Kembali ke asal hukum
Penetapan Waktu Syarat
Ketika kedua belah pihak menyepakati adanya syarat, maka syarat tersebut bisa ditetapkan pada saat;
1. sebelum akad,
2. transaksi,
3. waktu khiyar.
misal: Penjual mensyaratkan agar dia bisa memanfaatkan barang dagangan yang hendak dijualnya dalam tempo waktu tertentu atau pembeli mensyaratkan bahwa pembayaran ditunda (hutang).
Pembagian Syarat yang Shahih
 Syarat yang termasuk tuntutan akad transaksi (شروط من مقتضى العقد), misal: pembayaran cash
 Syarat yang termasuk kemaslahatan Akad (شروط من مصلحة العقد), misal: syarat tempo, gadai atau syarat berbentuk barang
 Syarat memanfaatkan barang
(شروط انفاع المبيع في المعلوم)
misal: syarat mengantarkan pulang dengan kendaraan yang dijual atau syarat menggunakan rumah yang dijual dalam waktu tertentu oleh penjual.
Dasar Kaidah
1. QS. Al-Maa’idah: 1
2. QS. Al-Israa’: 34
3. Sabda Nabi :
الْمُسْلِمُونَ عِنْدَ شُرُوطِهِمْ
“Kaum muslimin bersama syarat-syaratnya.” (HR. Al Bukhori).
Contoh Aplikasi Kaidah
1. Tulisan pada barang: “Barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan atau ditukar.”
2. Menjual barang disertai Jaminan: “Beli barang ini, jika ada yang lebih murah, kami ganti selisihnya.”
3. Syarat pilih dalam jual beli: Tidak dapat meminta uang yang telah dibayarkan. Hanya boleh menukar barang.
3. Hukum asal dalam setiap muamalat adalah harus dilaksanakan secara adil, terlarang untuk berbuat dholim dan harus memperhatikan maslahat kedua belah pihak serta menghilangkan mudharat dari keduanya
Pengertian Kaidah (1/2)
 Semua syari’at Allah mewajibkan keadilan dan mengharamkan kezhaliman dalam segala sesuatu dan kepada segala sesuatu.
 QS. Al-Hadid: 25 & QS. Al-Maa’idah: 8
Pengertian Kaidah (2/2)
 Hadits Qudsi :
أَنَّ اللَّه تَبَارَكَ وَتَعَالَى قَالَ يَا عِبَادِي إِنِّي حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلَى نَفْسِي وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا فَلَا تَظَالَمُوا
Sungguh Allah telah berfirman: “Wahai hambaKu sungguh aku telah mengharamkan kedzoliman atas diriKu dan menjadikannya diantara kalian terlarang, maka janganlah saling menzholimi! (HR. Muslim).
Dasar Kaidah
1. QS. An-Nisaa’: 58
2. QS. Al-Baqarah: 188
3. QS. An-Nisaa’: 29
4. Sabda Nabi :
كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ
“Setiap muslim diharamkan atas muslim yang lainnya darah, harta dan kehormatannya.” (HR Muslim).
Contoh Aplikasi Larangan Zhalim
1. Al Ghisy (penipuan)
2. Al Najasy
3. Jual beli atas jual beli saudaranya
4. Tas’ier (price fixing, pematokan harga)
Dibolehkan pada keadaan:
• Kebutuhan manusia terhadap barang tsb
• Adanya ihtikaar (penimbunan)
• Penjualan terbatas milik sekelompok orang
4. Larangan Gharar
DEFINISI GHARAR
 MAKNA BAHASA
Kata Al Gharar dalam bahasa Arab adalah isim mashdar dari kata (غرر) yang berkisar pengertiannya pada kekurangan, pertaruhan (Al Khathr), menjerumuskan diri dalam kehancuran dan ketidakjelasan.
 ISTILAH SYARI’AT
Jual beli Gharar adalah semua jual beli yang mengandung ketidakjelasan atau pertaruhan atau perjudian. Atau semua yang tidak diketahui hasilnya atau tidak diketahui hakekat dan ukurannya.
KETENTUAN DASAR GHARAR YANG DILARANG DALAM MUAMALAH
 tidak boleh memahami larangan syari’at Islam terhadap gharar secara mutlak
 melihat dan meneliti maksud syari’at dalam larangan tersebut, karena dapat menutup pintu keluasaan jual beli
 hampir semua bentuk muamalat tidak lepas dari gharar.
GHARAR YANG TERLARANG
1. Gharar-nya besar dan dominan pada akad transaksi
2. Kebutuhan umum tidak membutuhkannya
3. Mungkin menghindari darinya kecuali tanpa susah payah
4. Gharar yang dilarang hanya pada akad mu’awadhah
5. Gharar ada pada asal, bukan sampingan (taabi’).
CONTOH MUAMALAH YANG MENGANDUNG GHARAR TERLARANG
1. Jual beli Al Hashah
2. Jual beli Mulamasah dan Munabadzah
3. Jual beli calon anak dari janin yang dikandung
4. Jual beli buah sebelum tampak kepantasannya (layak dikonsumsi)
5. Asuransi (Ta’mien)
HIKMAH LARANGAN GHARAR
Hikmah dilarangnya jual beli kamuflatif atau yang mengandung unsur ‘menjual kucing dalam karung’ karena mengakibatkan seseorang akan memakan harta orang lain dengan cara haram.
JENIS-JENIS GHARAR
1. Jual beli barang yang belum ada (Ma’dum)
2. Jual beli barang yang tidak jelas (Majhul)
3. Jual beli barang yang tidak mampu diserahterimakan
HUKUM-HUKUM JUAL BELI YANG MENGANDUNG UNSUR GHARAR
 Yang disepakati larangannya dalam jual beli, seperti jual beli yang belum ada wujudnya (Ma’dum)
 Disepakati kebolehannya, seperti jual beli rumah dengan pondasinya, padahal jenis dan ukuran serta hakekat sebenarnya (dari pondasi rumah tersebut) tidak diketahui
 Yang masih diperselisihkan, apakah diikutkan pada bagian yang pertama atau kedua
KESIMPULAN
 Tidak semua Jual Beli yang Mengandung Unsur Gharar Dilarang
5. Larangan Riba
Dalil Pengharaman
1. Kitabullah
 QS. Al-Baqarah: 275-279
 QS. Ar-Ruum: 39
 QS. An-Nisaa’: 160-161
 QS. Ali ‘Imraan: 130
1. As-Sunnah
2. Ijma’
Balasan Pemakan Riba
QS. Al-Baqarah: 275-276
1. Kesurupan
2. Dihapus
3. Kufur
4. Kekal di Neraka
5. Diperangi oleh Allah
Definisi Riba
 Secara Bahasa:
Tambahan atau pertumbuhan
 QS. Al-Haqqah: 10
 QS. Al-Hajj: 5
 Secara Istilah Syariat:
Tambahan khusus yang dimiliki salah satu dari dua pelaku transaksi (transaktor) tanpa ada imbalan tertentu.
Makna “Tambahan” Secara Definitif
1. Tambahan kuantitas dalam penjualan aset yang tidak boleh dilakukan dengan perbedaan kuantitas (tafadhul), yakni penjualan barang-barang riba fadhal: Emas, perak, gandum, kurma, jewawut (gandum merah) dan garam, serta segala komiditi yang disetarakan dengan keenam komoditi tersebut.
2. Tambahan dalam hutang yang harus dibayar karena tertunda pembayarannya, seperti bunga hutang.
3. Tambahan yang ditentukan dalam waktu penyerahan barang berkaitan dengan penjualan aset yang diharuskan adanya serah-terima langsung
Jenis Riba
1. Riba Jahiliyah atau Riba Al Qard (Hutang)
2. Riba Jual Beli
1) Riba Fadhal
2) Riba Nasii-ah
Bentuk Aplikasi Riba di Masa Jahiliyah
1. Riba Pinjaman
2. Pinjaman dengan pembayaran tertunda, namun dengan syarat harus dibayar dengan bunganya
3. Pinjaman berjangka dan berbunga dengan syarat dibayar perbulan (kredit bulanan)
4. Riba Jual Beli
Riba Jual Beli
1. Riba Fadhal
 Menurut Bahasa
Tambahan
 Menurut Istilah Fikih
Tambahan pada salah satu dari dua barang ribawi yang sama jenis secara kontan
Komoditi Ribawi
 Emas
 Perak
 Kurma
 Asy-Sya’ir (gandum)
 Al-Burr (gandum merah)
 Garam
Tidak boleh menukar emas dg emas, perak dg perak, dst, kecuali dengan sama berat dan kontan (cash) di majelis akad transaksi
Illat (Sebab Pelarangan)
 Pendapat Mayoritas Ahli Fikih
Ada illat yang menjadikannya sebagai komoditi ribawi sehingga dapat dianalogikan selainnya
 Illat ribawy pada komoditi lain:
1. Memiliki nilai tukar
2. Sebagai bahan makanan pokok & bisa disimpan (Malikiyyah)
Keadaan Komoditi Ribawi yang Dijual
1. Barang yang dibarter (ditukar) keduanya dari satu jenis
Ada 2 Syarat:
• Sama dalam kuantitas
• Pembayaran Cash (kontan) di majelis akad
1. Barang yang ditukar berlainan jenis
Ada 2 Keadaan:
a) Berbeda jenis, namun sama dalam illat ribawinya;
Harus cash di majelis akad dan tidak disyaratkan kesamaan kuantitas
a) Berbeda dalam jenis dan illatnya
Tidak disyaratkan cash dan tidak pula disyaratkan adanya kesamaan kuantitas
Riba Jual Beli
2. Riba Nasii-ah
 Menurut Bahasa
Pengakhiran
 Menurut Istilah
Pengakhiran serah terima pada salah satu komoditi ribawi yang satu illaat-nya pada riba fadhl
Beda Riba Jahiliyah
& Riba Jual Beli
Riba Jahiliyah:
 pelarangan maqashid
 Adanya tambahan (ziyaadah) & pengunduran waktu pembayaran (ta’jiel)
 Berlaku pada semua harta tanpa pengecualian
Riba Jual Beli:
 pelarangan wasilah
 Hanya “tambahan” saja
 Berlaku pada komoditi ribawi
Semua Muamalat yang berisi Al Maisir (perjudian), maka terlarang
Definisi Al Maisir (1/3)
 Etimologi : kata mashdar mimi dari kata (يسر) seperti kata (الموعد) dari (وعد).
Kata ini digunakan untuk pengertian:
 Kemudahan, karena mendapatkan harta dengan mudah.
 Merasa cukup (kecukupan) apabila diambil dari kata (اليسار), karena ia mencukupkan dengan hal itu.
 Kewajiban. Orang Arab menyatakan: (يسر لي الشيء) apabila wajib.
 Menyembelih.
Terminologi Ulama:
 semua muamalah yang dilakukan manusia dalam keadaan tidak jelas akan beruntung atau merugi sekali (spekulatif).
 mencakup semua muamalat yang terjadi dengan ketidakjelasan apakah untung atau buntung.
 ketentuan dasar Al Maisir (perjudian):
semua muamalat yang membuat orang yang melakukannya berada dalam ketidak jelasan antara untung dan rugi yang bersumber dari Al Gharar dan spekulasinya dan hal itu menjadi sebab terjadinya permusuhan dan kebencian diantara manusia.
 Perbedaannya dengan perniagaan:
dalam perniagaan akan mendapatkan barang, sedangkan Al Maisir (perjudian) tidak jelas apakah hartanya hilang dengan pengganti atau hilang begitu saja atau hilang hartanya dan muncul kebencian.
 Setiap muamalat yang berkisar pada ketidak jelasan apakah untung atau buntung (rugi) dinamakan Al Maisir (perjudian). Apabila berbentuk harta dinamakan Al Qimaar.
Perbedaan antara Al Maisir (perjudian) dan Al Qimaar
Para ulama berselisih dalam masalah ini dalam dua pendapat:
• Al Maisir (perjudian) dan Al Qimaar adalah sinomin
• Keduanya tidak sinonim. Perbedaannya adalah:
Al Qimar adalah saling mengalahkan dan spekulatif pada harta
Al Maisir (perjudian) mencakup semua jenis Mukhatharah (spekulatif) baik dalam pertukaran (Mu’awadhah) atau bukan. terkadang ada pertukaran harta dan terkadang tidak ada
 Setiap Al Maisir adalah Gharar dan tidak semua Gharar adalah Al Maisir. Sebuah muamalah yang ada gharar-nya terkadang tidak ada unsur judinya.
 Contohnya: Muamalah yang berhubungan dengan ketidakjelasan pondasi tembok atau buah yang belum jadi. Ini termasuk Al Gharar, namun bukan Al Maisir.”
Jenis Al Maisir
1.
1.
1. Maisir Al Lahwu yaitu yang tidak dilakukan dengan harta.
Contohnya main dadu, catur dan sebagainya, oleh karena itu, sebagian salaf menjadikan semua yang melalaikan dari shalat dan dzikir sebagai Al Maisir.
2 .Al Qimaar.
Pengharaman Al Maisir
 Firman Allah ‘Azza wa Jalla
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maa’idah: 90)
 Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam Shahih Al Bukhari.
مَنْ قَالَ لِصَاحِبِهِ : تَعَال أُقَامِرُكَ فَلْيَتَصَدَّقْ
“Siapa yang menyatakan kepada saudaranya: “Mari, aku bertaruh denganmu” maka hendaklah bershodaqah.” (HR Bukhari dan Muslim)
Aplikasi Kaidah
 Iklan: “Kumpulkan empat kupon dari ganti oli dan cuci mobil, dapatkan gratis cuci mobil sekali.”
Muamalah Dibangun di Atas Kejujuran dan Amanah
Definisi Ash Shidq (Kejujuran) dan Amanah
Etimologi bahasa Arab:
 Kata (الصَّدْقِ): kekuatan pada sesuatu baik berupa perkataan atau selainnya, yaitu kesamaan hukum atas realitasnya.
Anonim kata (الكَذِب).
 Kata (الأَمَانَةِ): ketenangan hati, Tasdiq dan wafa’ (penunaian secara total).
anonim kata (الخِيَانَة)
Terminologi muamalat:
 Jujur: pernyataan transaktor yang sesuai dan tidak menyelisihi realitasnya.
 Amanat: penyempurnaan akad transaksi dan penunaiannya serta tidak menyelisihinya
Dalil kaidah (1/2)
1. Al-Qur’an
 QS. At-Taubah: 119
 QS. An-Nisaa’: 58
 QS. Al-A’raaf: 85
 QS. Al-Baqarah: 283
 QS. Al-Maa’idah: 1
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Jual beli itu dengan khiyaar (hak pilih) selama belum berpisah atau menyatakan: hingga keduanya berpisah. Apabila keduanya jujur dan menjelaskan (keadaan barangnya), maka diberi barokah dalam jual belinya dan jika keduanya menyembunyikan (aib) dan berdusta maka dihapus barokat jual belinya “ (HR Al Bukhari dan Muslim).
 Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Apa ini wahai pedagang makanan?” Pedagang itu menjawab: ‘Terkena hujan wahai Rasulullah’. Beliau bersabda: “Mengapa tidak kamu taruh makanan tersebut diatas agar orang melihatnya? Siapa yang berbuat bohong maka bukan dariku.” (HR Muslim).
Kaidah Dasar dalam Kewajiban Jujur dan Amanah dlm Muamalah
 Imam Al-Ghazali rahimahullah:
“Menginginkan untuk saudaranya seperti yang ia inginkan untuk dirinya, sehingga semua muamalat yang membuatnya susah dan menyusahkan hatinya maka jangan dilakukan untuk saudaranya.”
 Perincian:
1. Tidak memuji barang dagangannya dengan berlebihan
2. Tidak menyembunyikan sedikitpun dari aibnya dan sifat-sifat jeleknya
3. Tidak menyembunyikan sedikitpun dari berat dan ukurannya
4. Tidak menyembunyikan harganya, yang seandainya orang yang ia muamalati mengetahuinya, tentulah ia tidak akan mau
Saddu Adz Dzari’ah & Pembatalan Al-Hielah
Definisi Saddu Adz Dzari’ah
Etimologi bahasa Arab:
 Kata (السد): menutupi kekurangan, menyumbat lobang dan menahan sesuatu.
 kata (الذرائع): bentuk plural (ذريعة), berarti wasilah (sarana).
Terminologi:
 melarang sarana-sarana yang zhahir-nya mubah dan dapat menjadi sarana kepada keharaman, untuk mencegah kerusakan dan menolaknya
Pembagian Kaidah
1. Ijma’ menyatakan kewajiban mencegahnya; pada perbuatan yang menjadi sarana kerusakan dalam perkara agama dan dunia
2. Ijma’ menyatakan itu sebagai dzari’ah, namun tidak wajib dicegah.
3. Yang masih diperselisihkan para ulama: sarana mubah yang mengantar kepada keharaman secara mayoritas atau dominan.
Terbagi menjadi dua pendapat:
• harus dicegah (diberlakukan kaidah Saddu Adz Dzari’ah) pendapat Madzhab Malikiyah dan Hanabilah.
• tidak memberlakukan kaidah ini  pendapat madzhab Syafi’iyah dan Hanafiyah.
Tapi tetap memberlakukan kaidah secara realitas dan aplikasinya dalam ijtihad-ijtihad mereka.
Ketentuan Dasar Pengamalan
1. Perbuatan yang dibolehkan tersebut menjadi sarana kerusakan atau kerusakan secara dominan
2. Mafsadah yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut harus sama atau lebih besar dari maslahatnya.
3. Tidak disyaratkan dalam mengamalkan kaidah ini adanya tujuan mukallaf berbuat kerusakan, cukup dengan banyaknya tujuan itu secara adat.
4. Semua yang dilarang dalam rangka Saddu Adz Dzara`i’ dibolehkan apabila dibutuhkan (hajat menuntutnya)
Dasar Kaidah
 QS. Al-An’am: 108
 Sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam:
“Termasuk dosa besar adalah seorang memaki kedua orang tuanya.” Mereka bertanya, “Wahai Rasululloh apakah ada seorang memaki kedua orang tuanya?” Beliau menjawab, “Ya, seorang memaki bapak orang lain lalu orang tersebut memaki bapaknya dan memaki ibu orang lain lalu orang lain tersebut memaki ibunya.” (HR Al Tirmidzi)
Contoh Aplikasi
 Berdagang senjata di zaman fitnah
 Tidak diterima taubat seorang zindiq yang murtad dan terkenal dengan kezindiqannya.
Pembatalan Al-Hielah
Definisi Ibthalul Hielah
 Bagian dari Saad Al Dzari’ah
 Mengamalkan satu amalan yang nampaknya diperbolehkan untuk membatalkan satu hukum syar’i dan mengubahnya secara zhahir kpd hukum lainnya
 Menggugurkan kewajiban dan menghalalkan yg haram dg perbuatan yang tidak dimaksud kepada keharaman dan tidak disyari’atkan untuknya.
Hubungan antara Saad
Al Dzari’ah dg Ibtholul Hiyal
1. Dzari’at yang digunakan untuk Al Hielah
mis: menyatukan jual beli dg hutang
1. Dzari’at tapi tidak digunakan untuk Al Hielah
mis: mencela berhala
1. Yang digunakan Al Hielah dari hal-hal yg asalnya mubah
mis: menjual nishab di tengah tahun untuk lepas dari zakat
Perbedaan Al Dzari’at
dan Al Hielah
Al Hielah
 Dilakukan untuk lolos dari syari’at
 Berlaku khusus pada akad
 Disyaratkan niat
Al Dzari’at
 Diadakan untuk menjaga syari’at
 Berlaku pada akad dan selainnya
 Tidak disyaratkan niat
Jenis-Jenis Al Hielah (1/2)
Versi Ibnu Taimiyah
1. Cara halus tersembunyi yang digunakan untuk mengantar kepada keharaman
2. Menggunakan Al Hielah dg tujuan mengambil hak atau menolak kebatilan
3. Bermaksud menghalalkan yang diharamkan syari’at atau menggugurkan kewajiban syari’at dg melakukan sebab yang telah ditentukan syari’at sebagai sebab yang mubah
Jenis-Jenis Al Hielah (2/2)
Versi Al Syathibi
1. Yang disepakati kebatilannya, mis. Hielah orang munafiq dan orang riya’
2. Yang disepakati kebolehannya, mis. Mengucapkan kalimat kufur terpaksa sekali
3. Yang masih diperselisihkan; yang belum jelas dalil pasti yang menunjukkan kesesuaian dan penyelisihan terhadap maqashid syari’ah
Dalil Pengharaman Al-Hielah
 QS. Al-Baqarah: 8-9
 QS. Al-Baqarah: 231
 QS. Al-Baqarah: 65-66
 QS. Al-A’raaf: 163
 Sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam:
Dan janganlah mengumpulkan yang terpisah dan jangan pula memisahkan yang tergabung karena takut zakat. (HR. Al Bukhori)
 Sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam:
Semoga Allah menghancurkan Yahudi, diharamkan atas mereka lemak hewan, lalu mereka cairkan dan jual. (HR. Al Bukhori)
Wallahu’alam bishowab

Read more...

DEFINISI EKONOMI ISLAM MENURUT PARA PAKAR

Senin, 25 Januari 2010

beberapa Pakar Ekonomi islam mendefinisikan Ekonomi Islam sebagai berikut :
1. Menurut Abdul Mannan bahwa ekonomi Islam adalah ” ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai islam”
2. Hasanuzzaman ” ilmu ekonomi islam adalah pengetahuan dan aplikasi dari anjuran dan aturan syariah yang mencegah ketidakadilan dalam memperoleh sumber daya-sumber daya material sehingga tercipta kepuasan manusia dan memungkinkan mereka menjalankan perintah Allah dan masyarakat”. Umer Chapra, Masa Depan Ekonomi, Sebuah Tinjauan Islam, GEma Insani Press, Jakarta, 2001, hal. 121
3. Khursid Ahmad memberikan definisi ekonomi islam dari sisi perilaku orang islam dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari mulai dari produksi hingga distribusi secara sistematis ” ekonomi islam adalah suatu usaha sistematis untuk memahami masalah ekonomi dan perilaku manusia dalam hubungannya kepada persoalan tersebut menurut perspektif islam”. Ibid, hal 12
4. Nejatullah Siddiqi ” ekonomi islam adalah jawaban dari pemikir muslim tradap tantangan-tantangan ekonomi pada zamannya. Dalam upaya ini mereka dibantu oleh al Qur’an dan al Sunnah, akal dan pengalaman”. Ibid, hal 121
5. Arkham Khan ekonomi islam menekankan pada studi tentang kesejahteraan manusia yang dicapai dengan mengorganisasi sumber daya atas dasar kerjasama dan partisipasi, ” ilmu ekonomi islam bertujuan untuk melakukan studi erhadap kesejahteraan(falah) manusia yang dicapai dengan mengorganisasikan sumber-sumber daya di bumi berdasarkan kerjasama dan partisipasi”. Ibid, hal 121
Umar Chapra mendefinisikan ” ekonomi islam sebagai suatu cabang pengetahuan yang membantu merealisasikan kesejahteraan manusia melalui suatu alokasi dan distribusi sumber-sumber daya langka yang seirama dangan maqasid, tanpa mengekang kebebasan individu, menciptakan ketidakseimbangan makro ekonomi dan ekologi yang berkepanjangan, atau melemahkan solidaritas keluarga dan sosial serta jaringan moral masyarakat”. Ibid, hal 121

Dari beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwa ekonomi islam adalah suatu ilmu pengetahuan yang berupaya untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan ekonomi dengan cara-cara yang islami.Mohammad Daud Ali, Sistem Ekonomi Islam; ZAkat dan Wakaf, Penerbit Universitas Indonesia, Jakarta, 1988, hal 18

Read more...

MERAJUT JALINAN PEREKONOMIAN UMAT

Perbankan syariah mulai diperkenalkan sejak hadirnya bank muamalat Indonesia (BMI) pada tahun 1991. Sejak itulah umat seakan disadarkan bahwa islam memiliki system perekonomian sendiri, yang mengharamkan riba. Mulailah lembaga-lembaga keuangan mikro seperti baitul mal wattamwil pun ikut tumbuh subur di Indonesia. Sejak saat itulah perekonomian umat mulai dijalin dan dirajut. Dalam tatanan yang formal. Berikut adalah sekilas perkembangan dunia perbankan syariah di Indonesia.

SEKILAS PERKEMBANGAN PERBANKAN SYARIAH
1991
PT. Bank Muamalat Indonesia (BMI)Tbk didirikan, yang diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI0 dan pemerintah Indonesia.

1992
Bank Muamalat mulai beroperasi yang antara lain atas dukungan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), sejumlah pengusaha muslim dan masyarakat.

1994
Bank Muamalat menyandang predikat sebagai Bank Devisa

1998
krisis keuangan menggoyang Asia Tenggara. sektor perbankan nasional tergulung oleh kredit macet di segmen korporasi. Bank Muamalatpun terimbas dampak krisis.Rasio pembiayaan macet (NPF) mencapai lebih dari 60%.

Lahirlah undang-unadang no.10/1998 tentang perbankan termasuk perbankan syariah

1999
Islamic Development Bank (IDB) resmi menjadi salahsatu pemegang saham Bank Muamalat Indonesia.
Bank Syariah Mandiri (BSM) berdiri pada Oktober dan mulai beroperasi pada November. Modal dasar yang dikumpulkan sebesar Rp.1 triliun.

2000
melalui Urusan Syariah, Bank Bukopin mulai mengembangkan produk perbankan syariah yang beroperasi dibawah direktorat usaha koperasi kecil dan makro (UKKM).

2004
pada agustus, PT. Bank Umum Tugu rsmi beroperasi syariah dengan nama PT. Bank Syariah Mega Indonesia.

Read more...

BULAN FEBRUARI 2010, BANK SYARIAH BERTAMBAH 4 LAGI!!!

Sabtu, 16 Januari 2010

Menurut Bapak Ali Mukti, MA salahseorang pegawai BI (Bank Indonesia) sektor Syariah, beliau mengatakan bahwa bulan depan (februari 2010) akan muncul 4 Bank Syariah Baru, diantaranya adalah :

1. Bank BNI Syariah
2. Bank BCA Syariah
3. Bank Jabar Banten Syariah
4. Bank Victoria Syariah

bahkan BSM (Bank Syariah Mandiri) mempunyai target untuk februari 2010 ingin mendirikan kantor cabang sebanyak 300 tempat dan BRI pun tidak mau ketinggalan punya hajat ingin membuka kantor unit Syariah sebanyak 1000 kantor.

selamat Bank Syariah
Maju terus Syariah di Bumi Indonesia

Go, Go, Go!!!

Read more...

MENGAPA MUSLIM HARUS BERBISNIS?

Kamis, 14 Januari 2010

Kalau kita mendengar pertanyaan tersebut maka seharusnya kita mempunyai jawaban yang tepat, yaitu :

1. karena sunnah Rasulullah SAW dan para sahabat
2. Karena 9 dari 10 pintu rejeki adalah bisnis
3. karena 4 dari 5 rukun islam membutuhkan modal dana
4. karena bisnis dapat melepaskan kita dari belenggu uang

Sukron!

Read more...

BINARY ECONOMY: PARADIGMA EKONOMI BERKEADILAN

Begitu banyak Paradigma ekonomi yang lahir untuk menjawab problematika manusia untuk dapat membangun kehidupan sosial yang lebih adil. Namun alih-alih keadilan justru ketimpangan sosial yang semakin besar antara si miskin dan si kaya (pemilik modal).
Maka bagi Pakar ekonomi yang memiliki hati nurani, tentu saja hal tersebut menjadi ladang penelitian baginya untuk mencari paradigma ekonomi baru yang sedikit tidaknya dapat memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut.

sebuah paradigma baru ekonomi, BINARY ECONOMICS, diperkenalkan oleh Robert Asford, Professor hukum di Syracuse University, Newyork dan Rodney Shakespeare dari Cristian Council for Monetary Justice, Inggris. Walaupun kedua profesor ini beragama katolik, namun konsep yang ditawarkan ini sesuai dengan ruh Ekonomi Islam.

Inti dari Binary Economics ini adalah PENDISTRIBUSIAN KEKAYAAN. Paradigma ini kalau ditilik hampir sama dengan asas politik Ekonomi Islam yaitu PENDISTRIBUSIAN KEKAYAAN.

Read more...

  © Blogger template Noblarum by Ourblogtemplates.com 2009

Back to TOP