MACAM-MACAM RIBA DALAM EKONOMI SYARIAH

Kamis, 04 Februari 2010

Riba terbagi menjadi dua bagian yaitu Riba Hutang Piutang dan Riba Jual Beli.
Dan masing-masing riba tersebut mempunyai dua pembagian lagi. untuk lebih jelasnya adalah :

PEMBAGIAN RIBA
1. Riba Hutang Piutang terbagi dua (Riba Qardh dan Riba jahiliyah)
2. Riba Jual Beli terbagi dua (Riba Fadhal dan Riba Nashi'ah)

Pengertian Riba tersebut adalah ;
a. RIBA QARDL adalah suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (bersyarat)
b. RIBA JAHILIYAH adalah hutang dibayar lebih dari pokoknya karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang telah ditetapkan
c. RIBA FADHAL adalah pertukaran antar barang sejenis denga kadar/takaran yang berbeda, sedangkan barang yang ditukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi
d. RIBA NASIAH adalah penangguhan penyerahan/ penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba dalam nasiah ini muncul karena adanya perbedaan, perubahan atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserhakan kemudian.

WAllahu A'lam

0 komentar:

Posting Komentar

  © Blogger template Noblarum by Ourblogtemplates.com 2009

Back to TOP