Tampilkan postingan dengan label Riba. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Riba. Tampilkan semua postingan

GEREJA ROMAWIPUN MELARANG RIBA

Senin, 08 Februari 2010

Perlu diketahui bahwa riba atau bunga adalah sebuah lembaga ekonomi yang sudah berumur tua sekali. Tidak kurang darip para filosof seperti Plato, Aristoteles, Cicero, seneaca dan plutarch menentang praktek bunga. bahkan Perjanjian lama maupun Perjanjian Barupun mengecam perbuatan RIBA.

Pada abad ke-4 Gereja Romawi melarang praktek bunga kepada para pendetanya. Dan pada tahun 1311Paus Clement V melarang praktek bunga secara mutlak. Dan Kitab suci Al-Quran secara telah melarang RIBa QS: 2; 275-279 dan QS. 3; 130.

Perbankan merupakan lembaga keuangan yang sangat vital dalam perekonomian masa kini dan islam tidak ingin menghapuskan lembaga keuangan yang sangat berguna ini. tapi ia memasukkan nilai-nilai moral kedalamnya sehingga sejalan dengan prinsip-prinsip syariat Islam.

Wallahu A'lam

MAJU TERUS MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH..!

Read more...

MACAM-MACAM RIBA DALAM EKONOMI SYARIAH

Kamis, 04 Februari 2010

Riba terbagi menjadi dua bagian yaitu Riba Hutang Piutang dan Riba Jual Beli.
Dan masing-masing riba tersebut mempunyai dua pembagian lagi. untuk lebih jelasnya adalah :

PEMBAGIAN RIBA
1. Riba Hutang Piutang terbagi dua (Riba Qardh dan Riba jahiliyah)
2. Riba Jual Beli terbagi dua (Riba Fadhal dan Riba Nashi'ah)

Pengertian Riba tersebut adalah ;
a. RIBA QARDL adalah suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (bersyarat)
b. RIBA JAHILIYAH adalah hutang dibayar lebih dari pokoknya karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang telah ditetapkan
c. RIBA FADHAL adalah pertukaran antar barang sejenis denga kadar/takaran yang berbeda, sedangkan barang yang ditukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi
d. RIBA NASIAH adalah penangguhan penyerahan/ penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba dalam nasiah ini muncul karena adanya perbedaan, perubahan atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserhakan kemudian.

WAllahu A'lam

Read more...

  © Blogger template Noblarum by Ourblogtemplates.com 2009

Back to TOP