PENERBITAN BUKU EKONOMI SYARIAH, SELAMAT SUKSES!

Jumat, 12 Februari 2010

Penerbitan Buku

“Ekonomi, Keuangan, Manajemen dan Perbankan Syariah di Indonesia”

Penulis: G. Irwan Suryanto



Focus Group Bidang Perbankan dan Ekonomi Syariah Pengurus Pusat ISEI yang diketuai oleh Prof. Sofyan Safri Harahap pada bulan Maret 2009 telah menyelesaikan pencetakan dan penerbitan Buku “Ekonomi, Keuangan, Manajemen dan Perbankan Syariah di Indonesia” sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Call for Papers “Perkembangan Ekonomi Syariah di Indonesia” yang diadakan pada Maret 2007.

Perkembangan disiplin ilmu tentunya akan menuntut setiap masyarakat, terutama kalangan akademisi dan praktisi, untuk berpikir kreatif dalam menciptakan inovasi-inovasi baru yang salah satunya dapat dilakukan melalui penelitian. Dari sisi kontributor buku tersebut, para pembaca akan dapat mengetahui betapa besarnya keinginan, motivasi dan juga komitmen para kontributor untuk mengembangkan ekonomi syariah di Indonesia. Berbagai sudut pandang kritis dan analisis berusaha ditampilkan oleh para kontributor. Berbagai konsep pemikiran yang konstruktif telah berhasil disumbangkan oleh para kontributor dalam proses pengkayaan wacana dan wawasan seputar persyariahan yang berguna bagi pemerintah, dunia usaha, akademisi, serta masyarakat umum.

Dari sudut pandang pengurus pusat ISEI, terbitnya buku ini, bukanlah suatu hal yang berlebihan apabila Focus Group Bidang Perbankan dan Ekonomi Syariah memperoleh penghargaan dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya karena sangat aktif berperan dalam perkembangan ekonomi syariah di Indonesia. Beberapa tahun silam, tepatnya tahun 2005, Focus Group ini juga turut berperan aktif dalam pelaksanaan ”The 6th International Conference on Islamic Economics and Finance” bekerjasama dengan Bank Indonesia, Islamic Research and Training Institute IDB, The International Association for Islamic Economics, serta Universitas Indonesia.

Sebuah buku yang berisikan kumpulan tulisan pemenang call for papers tersebut berusaha mengulas perkembangan dan analisa ekonomi syariah di Indonesia secara gamblang, dengan tetap mengedepankan pendekatan metodologi di dalamnya. Setiap analisis dilakukan secara akademis dan metodologis, setiap uraian dijabarkan secara komprehensif, dan setiap kealpaan dalam penulisan diakui untuk perubahan di masa yang akan datang.

Buku ini juga diharapkan menjadi pemacu lahirnya karya-karya ilmiah ekonomi keuangan syariah selanjutnya, sehingga bisa memperkaya referensi ekonomi keuangan syariah di Indonesia dan membantu para praktisi untuk mengembangkan ekonomi keuangan syariah. Buku yang dicetak terbatas ini akan dibagikan kepada kalanga terntentu dan seluruh pemenang call for papers serta akan di-display pada saat pelaksanaan Kongres ISEI XVII di The Hills Bukittinggi bulan Juli-Agustus 2009.

Sebagai organisasi profesi yang telah diberikan tanggung jawab dan tantangan yang besar oleh masyarakat dan pemerintah, semoga ISEI dapat terus meningkatkan peran sertanya sebagai rekanan aktif pemerintah dalam mewujudkan pembangunan ekonomi Indonesia menuju masyarakat yang adil dan makmur.

Read more...

PERPUSTAKAAN UMUM EKONOMI SYARIAH

Sebagai info untuk warga ekonomi Syariah bahwa MES (Masyarakat Ekonomi Syariah) dengan BAZNAS telah bekerjasama membentuk Pusat Buku Ekonomi Islam (PSBI.
Lembaga ini mempunyai tujuan yaitu untuk membantu para penerbit dan Masyarakat luas untuk mempermudah mendapatkan literatur Ekonomi Islam.
Program yang diikutkan adalah :
1. PERPUSTAKAAN UMUM EKONOMI ISLAM (PUEI)
Alamatnya di :
Kantor BAZNAS
Jl Kebon Sirih No 57, Kebon Sirih, Jakarta Pusat
(depan Jakarta Media Center & LEMHANAS)
Buka setiap hari kerja (Senin – Jum’at) dari jam09.00-19.00 WIB, terbuka untuk umum.
Perpustakaan ini GRATIS, tidak dipungut biaya. Dilengkapi dengan Fasilitas AC & Free Hot Spot.

2. PROMOSI BUKU EKONOMI ISLAM
Untuk promosi buku kami mempunyai beberapa program, yaitu :
1. Lounching Buku pada Seminar Bulanan MES. Seminar ini diadakan setiap bulan yang dihadiri minimal 300 orang.
2. Toko Buku, baik offline dan online.

Jika berminat memiliki koleksi literatur ekonomi syariah, Silahkan klik http://buku. ekonomisyariah. net. Kami akan membantu rekan-rekan mendapatkan sumber referensi ekonomi syariah. Jika buku yang diinginkan belum tersedia, segera hubungi kami dipbei@ekonomisyariah .net, kami akan segera membantu mencarikannya

Jika bapak/ibu berada disekitar Jakarta dan sulit melakukan transaksi ONLINE, pembelian buku tetap dapat dilakukan melalui konter kami yang berada di :
1. Perpustakaan Umum Ekonomi Islam; Kantor BAZNAS, Jl Kebon Sirih No. 57, Jakarta Pusat
2. Kantor Pengurus Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah (PP MES), Gedung Arthaloka Lt Dasar Suite GF 02, Jl Jend Sudirman Kav. 2, Jakarta Pusat
3. Koperasi Mahasiswa UIN Syarifhidayatullah, Jakarta.
(Segera menyusul konter-konter kami di kota-kota lainnya)
http://buku. ekonomisyariah. net/index. php?option= com_content&task=view&id=32&Itemid=42

Read more...

100 LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH SEDUNIA

Senin, 08 Februari 2010

Dalam surat kabar Al-Hayah tanggal 9 Januari 1993, melangsirkan lebih dari 100 Lembaga Keuangan Islam kini beroperasi di seluruh penjuru dunia dari Eropa, Afrika, Asia sampai Australia dengan aset lebih dari $20 Milyar. Secara Alfabetikal bisa disebutkan negara-negara yang mengaplikasikan sistem keuangan Islam diantaranya adalah :
1. Afrika selatan
2. Amerika Serikat
3. Australia
4. Bahama
5. Bahrain
6. Bangladesh
7. Belanda
8. Benin
9. Cina
10. Cyprus Utara
11. Denmark
12. Emirat Arab
13. Filipina
14. Gabon
15. Guinea
16. India
17. Indonesia
18. Inggris
19. irak
20. Itali
21. Jerman
22. Kepulauan Cayman
23. Kuwait
24. Liberia
25. Luxumburg
26. Malaysia
27. Maurutius
28. Niger
29. Pakistan
30. Qatar
31. Saudi Arabia
32. senegal
33. Singapura
34. Sudan
35. Swiss
36. Tanzania
37. Thailand
38. Tunisia
39. Turki
40. Upper Volta
41. Zimbawe

Wallahu A'lam

SUKSES EKONOMI SYARIAH

Read more...

MAYSIR (MENGUNDI NASIB)

Sikap Al-Quran sangat jelas dan tegas dalam masalah MAISIR. Allah SWT telah berfirman dalam surat Al-Maidah ayat 90, yang artinya :"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khmr, maisir, berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung".

Maka umat ISlam haram hukumnya melakukan MAISIR atau mengundi nasib dalam bentuk apapun juga.

Wallahu A'lam

SUKSES EKONOMI SYARIAH!

Read more...

TABARRU'

KAta Tabarru berasal dari Tabarra'a - Yatabarra'u - Tabarru'an, yang artinya sumbangan atau derma. Orang-orang yang menumbang disebut mutabarri'(penyumbang). Niat Tabarru merupakan alternatif uang sah yang diperkenankan. Tabarru bermaksud memberikan dana kebajikan secara ikhlas untuk tujuan saling membantu satu sama lain misalnya diantara mereka ada yang terkena musibah.

Menyisihkan harta untuk disumbangkan kepada orang yang terkena musibah sangat dianjurkan dalam Islam. dan akan mendapatkan balasan yang sangat besar di sisi ALLAH SWT. Nabi Muhammad SAW bersabda :" Siapa orang yang memenuhi kebutuhan (hajat) saudaranya maka Allah akan memenuhi kebutuhannya". HR. Bukhari, Muslim dan Abu Daud.

Read more...

GHARAR (KETIDAK JELASAN)

Adapun definisi Gharar menurut madzhab Imam Syarfii adalah :"Apa-apa yang tersembunyi dalam pandangan kita dan akibat yang paling ditakuti". Menurut Ibnu TAimiyah seputar Gharar adalah :"sesuatu yang tidak diketahui akibatnya". Ibnu Qayyim berkoemntar pula :"Gharar adalah sesuatu yang tidak bisa diukur penerimaannya baik barang itu ada atau tidak ada seperti menjual hamba yang melarikan diri dan unta liar mskipun ada".

MAka dalam syariat Islam Gharar dilarang dan tidak boleh diaplikasikan dalam muamalah.
Wallahu A'lam

SUKSES EKONOMI SYARIAH

Read more...

GEREJA ROMAWIPUN MELARANG RIBA

Perlu diketahui bahwa riba atau bunga adalah sebuah lembaga ekonomi yang sudah berumur tua sekali. Tidak kurang darip para filosof seperti Plato, Aristoteles, Cicero, seneaca dan plutarch menentang praktek bunga. bahkan Perjanjian lama maupun Perjanjian Barupun mengecam perbuatan RIBA.

Pada abad ke-4 Gereja Romawi melarang praktek bunga kepada para pendetanya. Dan pada tahun 1311Paus Clement V melarang praktek bunga secara mutlak. Dan Kitab suci Al-Quran secara telah melarang RIBa QS: 2; 275-279 dan QS. 3; 130.

Perbankan merupakan lembaga keuangan yang sangat vital dalam perekonomian masa kini dan islam tidak ingin menghapuskan lembaga keuangan yang sangat berguna ini. tapi ia memasukkan nilai-nilai moral kedalamnya sehingga sejalan dengan prinsip-prinsip syariat Islam.

Wallahu A'lam

MAJU TERUS MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH..!

Read more...

KEISTIMEWAAN (MUMAYYIZAAT) DAN KARAKTERISTIK EKONOMI SYARIAH

Kamis, 04 Februari 2010

Adapun keistimewaan dan karakteristik Ekonomi Syariah adalah :

1. Ekonomi Syariah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari konsep islam yang utuh dan menyeluruh (kaffah)

2. Ektivitas Ekonomi Syariah merupakan bentuk ibadah

3. Tatanan Ekonomi Syariah memiliki tujuan yang sangat mulia

4. Ekonomi Islam merupakan sistem yang memiliki pengawasan melekat yang berakar dari keimanan dan tanggung jawab kepada Allah (Muraqabatullah)

5. Ekonomi Islam merupakan sistem yang menyelaraskan antara maslahat individu dan maslahat umum

Wallahu A'lam

Read more...

ULAMA EKONOMI SYARIAH DAN KARYANYA

MArilah kita melihat, menyimak dan menggali ilmu dari para pakar ekonomi syariah yang sejak jaman dahulu kala sudah menekuni dibidang ini. diantaranya adalah :
1. Syekh Muhammad Al-Ghazali, ulama dari Mesir, karyanya Al-Islam wa Al-Audha Al-Iqtishadiyah (Islam dan Kondisi Ekonomi Kontemporer)

2. DR. Abdul Qadir Audah, Ulama dari Mesir, karyanya adalah Al-Islam Al-Audha Al-Iqtishadiyah (Islam dan Kondisi Ekonomi Kontemporer)

3. Abul A'la Al-Maududi, Ulama dari Pakistan, Karyanya adalah Usus Al-Iqtishad Baen Al-Islam Wa Al-Nuzun Al-Muashirah (Dasar-dasar Ekonomi Antar Islam dan sistem-sistem Ekonomi modern).

4. Muhammad Baqir Al-Shadir, Ulama dari Irak, karyanya adalah Iqtishaduna (Ekonomi Kita). Buku ini merupakan seri kedua Konsep Islam yang beliau susun untuk berbagai aspek kehidupan

5. Abul Hasan Ali Al-Hasani Al-Nadawi, Ulama asal India, karyanya islam Dan MArxisme

6. DR. Yusuf Al-Qardhawi, Ulama dari Mesir dan Qatar, karyanya adalah Fiqhuz Zakat (Fiqih Zakat). Dalam buku tersebut beiau merekonstruksi kembali ruang permasalahan zakat, dengan menghadirkan teks-teks secara valid, dipadu dengan ijtihad konstekstual yang kuat, memaparkan pendapat-pendapat madzhab-madzhab klasik dan ijtihad-ijtihad ulama kontemporer. Dan buku ini salahsatu karya monumental dalam sejarah penulisan fikih modern. ia menciptakan dinamika baru dikalangan ulama islam dan meyakinkan masyarakat muslim bahwa fikih islam sebagaimana tabiatnya yang asli selalu mampu mengayomi perkembagan zaman.

Wallahu a'lam

Read more...

BUKU KLASIK TENTANG MASALAH EKONOMI DAN KEUANGAN SYARIAH

Ibnu Al-Nadhim (438 H/1047 M) mencatat nama-nama beberapa ulama dengan sejumlah karya ilmiahnya yang secara khusus membahas ekonomi dan keuangan syariah namun sebagin karya tersebut hilang dan sebgain masih ada bahkan sudah ada yang diterjemahkan.

adapun buku-buku klasik tersebut adalah :

1. Kitab Al-Kharaj; karya Hafshawaih, buku yang pertama kali dalam pembahasan ini

2. Al-Lu'lu'i, karya Al-Hasan Bin Ziyad, (204 H/891 M)dan buku Al-Kharaj dan
Al-Quran-Nafaqaat

3. Al-Quran Kufi, karya Haetsam bin Adi (114 H/732-822 M)Al-Quran Sa'di, karya Ibn Al=Madini

4. Risalah Ash-Shahabah karya Abdullah bin Al-Muqaffa (109 -145 H/727-762 M).

5. Kitab Al-Kharaj, Karya Abu Yusuf (113-193 H/786-890 M). Buku ini sebagai jawaban atas 26 pertanyaan yang diajukan oleh Harun Ar-Rashid dalam kurun waktu antara tahun 170 sampai tahun 171 H, semuanya menyangkut masalah Al-Kharaj. dan buku ini, menurut DR. Muhamad Imarah merupakan fatwa seorang Mujtahid.

6. Kitab Al-Kharaj karya yahya Bin Adam Al-Quraisyi (140-203H/757-818 M). ini adalah buku dengan format kecil yang lebih banyak mengumpulkan hadist-hadist yang terkait dengan fiqh Al-Amwal.

7. Kitab Al-Quran-Amwal karya Abu Ubaid Al-Qasim bin sallam (157-224 H/774-838 M). buku ini membahas berbagai masalah kebijakan keuangan secara komprehensif, dibanding dengan yang lain buku ini dianggap sebagai yang terlengkap dan komprehensip.

8. Kitab Al-Amwal karya Abu Hamid bin Zanjawaih (180-251 H/796-865 M). buku ini membahas tema yang sama dengan buku abu ubaid Al-Qasim bin sallam.

Wallahu A'lam

Read more...

PENDAPATAN NEGARA PADA MASA RASULULLAH SAW DAN PARA SAHABAT

Adapun pendapatan negara pada masa sahabat adalah zakat, ghanimah, kharaj, jizyah dan usyur. maka mari kita lebih tahu definisi tiap-tiap istilah tersebut.

1. Zakat adalah harta yang diambil dari harta kaum muslimin yang telah mencapai nishab
2. ghanimah adalah harta rampasan perang yang bergerak seperti uang, senjata dan kendaraanyang diperoleh dari orang musyrik atau kafir melalui perang
3. adalah harta yang tidak bergerak seperti tanah dan bangunan yang diperoleh dari orang musyrik atau kafir baik dengan cara perang atau perjanjian damai
4. adalah pajak yang ditarik dari non muslim yang hidup diwilayah islam dengan mendapatkan jaminan keamanan
5. adalah pajak yang ditarik dari pengguna jasa lalu lintas perdagangan di wilayah-wilayah islam

Read more...

MACAM-MACAM RIBA DALAM EKONOMI SYARIAH

Riba terbagi menjadi dua bagian yaitu Riba Hutang Piutang dan Riba Jual Beli.
Dan masing-masing riba tersebut mempunyai dua pembagian lagi. untuk lebih jelasnya adalah :

PEMBAGIAN RIBA
1. Riba Hutang Piutang terbagi dua (Riba Qardh dan Riba jahiliyah)
2. Riba Jual Beli terbagi dua (Riba Fadhal dan Riba Nashi'ah)

Pengertian Riba tersebut adalah ;
a. RIBA QARDL adalah suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (bersyarat)
b. RIBA JAHILIYAH adalah hutang dibayar lebih dari pokoknya karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang telah ditetapkan
c. RIBA FADHAL adalah pertukaran antar barang sejenis denga kadar/takaran yang berbeda, sedangkan barang yang ditukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi
d. RIBA NASIAH adalah penangguhan penyerahan/ penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba dalam nasiah ini muncul karena adanya perbedaan, perubahan atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserhakan kemudian.

WAllahu A'lam

Read more...

  © Blogger template Noblarum by Ourblogtemplates.com 2009

Back to TOP