SEMINAR AWAL TAHUN 2010

Minggu, 31 Januari 2010

Kemarin tepatnya Rabu tanggal 20 Januari 2010/ 5 safar 1431 H, Saya menghadiri seminar Bulanan Ekonomi Syariah dengan Tema : PENYEDIAAN SDM YANG HANDAL SEBAGAI PONDASI BERKEMBANGNYA EKONOMI SYARIAH".

Para pemakalah sebanyak 7 orang (tidak tanggung-tanggung) diantaranya ialah :
1. Prof. H. HAlide
2. Prof. DR. Veitshal Rivai
3. Prof. DR. Ainur
4. Prof. DR. Suroso Imam Dzajuli, SE
5. Prof DR. Muhammad
6. Prof DR. Muhammad Amin Suma
7. Saya lupa namanya...hehe..

Bertempat di Auditorium Bank Bukopin
Gedung Bank Bukopin Lt.3
Jl. MT. Haryono Kav. 50-51 Jakarta

Alhamdulillah sekarang wawasan ekonomi Islam saya kian bertambah disampin sekarang saya sedang mengambil Program S2 Konsentrasi Ekonomi Islam di salahsatu Kampus Islam di Jakarta.

Sukron Wa Sukron!

Read more...

SEBUAH HARAPAN SEPUTAR SDM SYARIAH

Institusi atau Lembaga Keuangan Syariah saat ini benar-benar membutuhkan dari Perguruan Tinggi, Pondok pesantren maupun lembaga pendidikan lainnya, munculnya " ULAMA YANG MENGERTI PRAKTIK BISNIS MODERN DAN PRAKTISI YANG FAHAM KAIDAH-KAIDAH SYARIAH DALAM BISNIS".

Sehingga tidak terjadi sebuah paradigma pemisahan antara ilmu islam dengan dan ilmu modern, ilmu islam dan ilmu sekuler dst.

DAn seorang SDM Syariah haruslah mempunyai kredibiltas tingga seperti :
1. kejujuran dalam bertransaksi
2. kesediaan untuk berposisi win win
3. ketaatan dalam mematuhi aspek legal yang berlaku
4. keterbukaan dalam menginformasikan perkembangan lembaga
5. kearifan dalam menyelesaikan masalah khusus
6. kesehatan struktur dalam permodalan lembaga
7. perkembangan kinerja bisnis

Dan hendaknya mempunyai 3 perangkat pendukung ialah :
1. Perangkat Insan (Humanware)
2. perangkat Lunak (Software)
3. Perangkat keras (Hardware)

Read more...

KUALIFIKASI SEUMBER DAYA INSANI

DIANTARA KUALIFIKASI SUMBER DAYA INSANI ADALAH :

1. Spesialis Ilmu Syariah yang memahami ilmu ekonomi

2. Spesialis Ilmu Ekonomi yang memahami ilmu Syariah

3. Memiliki keahlian dalam ilmu Syariah dan Ekonomi (Yang Ideal)

Maju terus EKONOMI SYARIAH

Read more...

KAIDAH FUNDAMENTAL EKONOMI ISLAM

Kamis, 28 Januari 2010

Ustadzkhuna Al Fadhil Khalid Syamhudi, Lc –Hafidzahullah-
Mukadimah
• Muamalah Dulu & Sekarang
Kebutuhan Manusia
Barter < Jual Beli
• Komplek
• Multidimensional
Definisi muamalah
• Etimologi
Muamalah dari kata (العمل) yang merupakan istilah yang digunakan untuk mengungkapkan semua perbuatan yang dikehendaki mukallaf. muamalah mengikuti pola (مُفَاعَلَة) yang bermakna bergaul (التَّعَامُل)
• Terminologi
Muamalah adalah istilah yang digunakan untuk permasalahan selain ibadah
Definisi Harta (Maal)
هُوَ كُلُّ عَيْنٍ مُبَاحَةِ النَّفْعِ بِلاَ حَاجَةٍ
“Semua benda yang diperbolehkan kemanfaatannya bukan karena hajat”
مباحة النفع : benda tersebut memiliki manfaat.
بلا حاجة : kebolehannya bukan karena adanya
unsur kebutuhan dan darurat.
Pembagian Harta (Maal)
 Barang dagangan (الأعيان العروض) seperti mobil, rumah, bahan makanan, pakaian dan selainnya.
 Jasa pemanfaatan (المنافع) seperti pemanfaatan menempati rumah, pemanfaatan jual beli di satu toko dsb
 Benda (العين) yang dimaksudkan adalah emas dan perak serta substitusi keduanya seperti uang kertas dsb.
Ruang Lingkup Pembahasan
• Ahkam Al Mu’aawadhoh ( أحكام المعاوضات) muamalah yang bertujuan untuk memperoleh imbalan berupa keuntungan.
misal: jual beli (البيع), sewa menyewa (الإجارة),
hak pilih (الخيارات), syarikat (الشركات) dsb.
• Ahkam At Tabaru’at (أحكام التبرعات)
muamalah yang bertujuan untuk berbuat baik dan memberikan kemudahan kpd orang lain.
misal: hadiah (الهبة), pemberian (العطية), wakaf (الوقف),
pembebasan budak (العتق) dan wasiat (الوصايا) dsb.
Faidah Mengenal Kaidah-Kaidah
1. Mencapai derajat tinggi dalam fikih
2. Berada pada kaidah, sampai ada dalil yang mengeluarkannya
3. Yang dituntut menyampaikan dalil orang yang mengeluarkan dari asal kaidah
4. Mendapatkan ketenangan ketika memaparkan furu’ fiqih dalam bab-babnya
Kaidah-Kaidah Dasar
Muamalat Maliyah (1/2)
1. Asal
اَلأَصْلُ فِيْ الْمُعَامَلاَتِ اَلْحِلُّ
1. Hukum asal persyaratan yang ditetapkan dalam muamalah adalah halal
اَلأَصْلُ فِيْ الشُّرُوْطِ فِيْ الْمُعَامَلاَتِ اَلْحِلُّ
1. Hukum asal setiap muamalat adalah harus dilaksanakan secara adil, terlarang untuk berbuat dholim dan harus memperhatikan maslahat kedua belah pihak serta menghilangkan mudharat dari keduanya
اَلأًَصْلُ هُوَ الْعَدْلُ فِيْ كُل الْمُعَامَلاَتِ وَ مَنْعُ الظُّلْمِ وَمُرَاعَاةُ مَصْلَحَةِ الطَّرْفَيْنِ وَرَفْعُ الضَّرَرِ عَنْهُمَا
1. Larangan Al Ghoror (مَنْعُ الْغَرَرِ)
1. Larangan Riba
2. Semua Muamalat yang Berisi Al Maisir (Perjudian), maka Terlarang
3. Muamalah Dibangun di Atas Kejujuran dan Amanah (المُعَامَلاَتُ مَبْنِيَّةٌ عَلَى الصَّدْقِ وَ الأَمَانَة)
1. Kaidah Saddu Adz Dzari’ah & Pembatalan Al Hielah
سَدُّ الذَّرَائِعِ وَ إِبْطَالُ الْحِيَلِ
1. Asal dalam Muamalat adalah Halal
Pengertian Kaidah
 Semua akad yang terjadi antara dua pihak adalah halal dan mubah secara umum. Selama tidak ada dalil larangannya, maka boleh dan mubah.
Asal dalam Muamalat adalah Halal
Dasar Kaidah (1/4)
1. Perintah untuk menunaikan akad transaksi dan perjanjian
o QS. Al-Maa’idah: 1
o QS. Al-Israa’: 34
2. Lingkup Batasan Perkara-Perkara yang Terlarang
o QS. Al-An’am: 145
o QS. Al-An’am: 151
o QS. Al-A’raaf: 33
1. QS. An-Nisaa’: 29
2. QS. Al-An’am: 119
3. Sabda Nabi :
مَا أَحَلَّ اللهُ فِيْ كِتَابِهِ فَهُوَ حَلاَلٌ وَمَا حَرَّمَ فَهُوَ حَرَامٌ وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ عَفْوٌ فَاقْبَلُوْا مِنَ اللهِ عَافِيَتَهُ { وَمَا كَانَ رَبُّكَ نَسِيًّا }
“Semua yang Allah halalkan dalam Al-Qur’an maka ia halal dan yang diharamkan maka ia haram dan yang didiamkan maka itu tidak ada hukumnya (boleh). Terimalah dari Allah kemudahanNya. (Allah berfirman): ‘Rabbmu tidak pernah lupa’.” (HR Ad Daraquthni dalam sunannya 2/137/12 dan dishohihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shohihah no. 2256).
1. Sabda Nabi :
إنَّ أَعْظَمَ النَّاسِ جُرْماًَ مَنْ سَأَلَ عَنْ شَيْءٍ لمَ ْيُحْرَمْ فَحُرِمَ مِنْ أَجْلِ مَسْأَلَتِهِ متفق عليه
“Sesungguhnya orang yang paling besar kejahatannya adalah orang yang bertanya tentang sesuatu yang tidak diharamkan, lalu diharamkan dengan sebab pertanyaannya.” Muttafaqun ‘Alaihi.
1. Dalil Aqli:
1. Akad transaksi adalah adat kebiasaan manusia.
2. Syariat tidak mengharamkan jenis akad kecuali hanya beberapa saja.
3. Tidak disyaratkan dalam keabsahan akad transaksi, izin khusus dari syariat
2. Asal dalam dalam Syarat-syarat yang Ditetapkan dalam Muamalat adalah Halal
Pengertian Kaidah
 Semua syarat yang diajukan salah satu pelaku transaksi pada asalnya adalah boleh
 Status syarat:
1. Ditetapkan syari’at kebolehannya  Boleh
2. Ditetapkan syari’at larangannya  Dilarang
3. Didiamkan syari’at  Kembali ke asal hukum
Penetapan Waktu Syarat
Ketika kedua belah pihak menyepakati adanya syarat, maka syarat tersebut bisa ditetapkan pada saat;
1. sebelum akad,
2. transaksi,
3. waktu khiyar.
misal: Penjual mensyaratkan agar dia bisa memanfaatkan barang dagangan yang hendak dijualnya dalam tempo waktu tertentu atau pembeli mensyaratkan bahwa pembayaran ditunda (hutang).
Pembagian Syarat yang Shahih
 Syarat yang termasuk tuntutan akad transaksi (شروط من مقتضى العقد), misal: pembayaran cash
 Syarat yang termasuk kemaslahatan Akad (شروط من مصلحة العقد), misal: syarat tempo, gadai atau syarat berbentuk barang
 Syarat memanfaatkan barang
(شروط انفاع المبيع في المعلوم)
misal: syarat mengantarkan pulang dengan kendaraan yang dijual atau syarat menggunakan rumah yang dijual dalam waktu tertentu oleh penjual.
Dasar Kaidah
1. QS. Al-Maa’idah: 1
2. QS. Al-Israa’: 34
3. Sabda Nabi :
الْمُسْلِمُونَ عِنْدَ شُرُوطِهِمْ
“Kaum muslimin bersama syarat-syaratnya.” (HR. Al Bukhori).
Contoh Aplikasi Kaidah
1. Tulisan pada barang: “Barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan atau ditukar.”
2. Menjual barang disertai Jaminan: “Beli barang ini, jika ada yang lebih murah, kami ganti selisihnya.”
3. Syarat pilih dalam jual beli: Tidak dapat meminta uang yang telah dibayarkan. Hanya boleh menukar barang.
3. Hukum asal dalam setiap muamalat adalah harus dilaksanakan secara adil, terlarang untuk berbuat dholim dan harus memperhatikan maslahat kedua belah pihak serta menghilangkan mudharat dari keduanya
Pengertian Kaidah (1/2)
 Semua syari’at Allah mewajibkan keadilan dan mengharamkan kezhaliman dalam segala sesuatu dan kepada segala sesuatu.
 QS. Al-Hadid: 25 & QS. Al-Maa’idah: 8
Pengertian Kaidah (2/2)
 Hadits Qudsi :
أَنَّ اللَّه تَبَارَكَ وَتَعَالَى قَالَ يَا عِبَادِي إِنِّي حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلَى نَفْسِي وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا فَلَا تَظَالَمُوا
Sungguh Allah telah berfirman: “Wahai hambaKu sungguh aku telah mengharamkan kedzoliman atas diriKu dan menjadikannya diantara kalian terlarang, maka janganlah saling menzholimi! (HR. Muslim).
Dasar Kaidah
1. QS. An-Nisaa’: 58
2. QS. Al-Baqarah: 188
3. QS. An-Nisaa’: 29
4. Sabda Nabi :
كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ
“Setiap muslim diharamkan atas muslim yang lainnya darah, harta dan kehormatannya.” (HR Muslim).
Contoh Aplikasi Larangan Zhalim
1. Al Ghisy (penipuan)
2. Al Najasy
3. Jual beli atas jual beli saudaranya
4. Tas’ier (price fixing, pematokan harga)
Dibolehkan pada keadaan:
• Kebutuhan manusia terhadap barang tsb
• Adanya ihtikaar (penimbunan)
• Penjualan terbatas milik sekelompok orang
4. Larangan Gharar
DEFINISI GHARAR
 MAKNA BAHASA
Kata Al Gharar dalam bahasa Arab adalah isim mashdar dari kata (غرر) yang berkisar pengertiannya pada kekurangan, pertaruhan (Al Khathr), menjerumuskan diri dalam kehancuran dan ketidakjelasan.
 ISTILAH SYARI’AT
Jual beli Gharar adalah semua jual beli yang mengandung ketidakjelasan atau pertaruhan atau perjudian. Atau semua yang tidak diketahui hasilnya atau tidak diketahui hakekat dan ukurannya.
KETENTUAN DASAR GHARAR YANG DILARANG DALAM MUAMALAH
 tidak boleh memahami larangan syari’at Islam terhadap gharar secara mutlak
 melihat dan meneliti maksud syari’at dalam larangan tersebut, karena dapat menutup pintu keluasaan jual beli
 hampir semua bentuk muamalat tidak lepas dari gharar.
GHARAR YANG TERLARANG
1. Gharar-nya besar dan dominan pada akad transaksi
2. Kebutuhan umum tidak membutuhkannya
3. Mungkin menghindari darinya kecuali tanpa susah payah
4. Gharar yang dilarang hanya pada akad mu’awadhah
5. Gharar ada pada asal, bukan sampingan (taabi’).
CONTOH MUAMALAH YANG MENGANDUNG GHARAR TERLARANG
1. Jual beli Al Hashah
2. Jual beli Mulamasah dan Munabadzah
3. Jual beli calon anak dari janin yang dikandung
4. Jual beli buah sebelum tampak kepantasannya (layak dikonsumsi)
5. Asuransi (Ta’mien)
HIKMAH LARANGAN GHARAR
Hikmah dilarangnya jual beli kamuflatif atau yang mengandung unsur ‘menjual kucing dalam karung’ karena mengakibatkan seseorang akan memakan harta orang lain dengan cara haram.
JENIS-JENIS GHARAR
1. Jual beli barang yang belum ada (Ma’dum)
2. Jual beli barang yang tidak jelas (Majhul)
3. Jual beli barang yang tidak mampu diserahterimakan
HUKUM-HUKUM JUAL BELI YANG MENGANDUNG UNSUR GHARAR
 Yang disepakati larangannya dalam jual beli, seperti jual beli yang belum ada wujudnya (Ma’dum)
 Disepakati kebolehannya, seperti jual beli rumah dengan pondasinya, padahal jenis dan ukuran serta hakekat sebenarnya (dari pondasi rumah tersebut) tidak diketahui
 Yang masih diperselisihkan, apakah diikutkan pada bagian yang pertama atau kedua
KESIMPULAN
 Tidak semua Jual Beli yang Mengandung Unsur Gharar Dilarang
5. Larangan Riba
Dalil Pengharaman
1. Kitabullah
 QS. Al-Baqarah: 275-279
 QS. Ar-Ruum: 39
 QS. An-Nisaa’: 160-161
 QS. Ali ‘Imraan: 130
1. As-Sunnah
2. Ijma’
Balasan Pemakan Riba
QS. Al-Baqarah: 275-276
1. Kesurupan
2. Dihapus
3. Kufur
4. Kekal di Neraka
5. Diperangi oleh Allah
Definisi Riba
 Secara Bahasa:
Tambahan atau pertumbuhan
 QS. Al-Haqqah: 10
 QS. Al-Hajj: 5
 Secara Istilah Syariat:
Tambahan khusus yang dimiliki salah satu dari dua pelaku transaksi (transaktor) tanpa ada imbalan tertentu.
Makna “Tambahan” Secara Definitif
1. Tambahan kuantitas dalam penjualan aset yang tidak boleh dilakukan dengan perbedaan kuantitas (tafadhul), yakni penjualan barang-barang riba fadhal: Emas, perak, gandum, kurma, jewawut (gandum merah) dan garam, serta segala komiditi yang disetarakan dengan keenam komoditi tersebut.
2. Tambahan dalam hutang yang harus dibayar karena tertunda pembayarannya, seperti bunga hutang.
3. Tambahan yang ditentukan dalam waktu penyerahan barang berkaitan dengan penjualan aset yang diharuskan adanya serah-terima langsung
Jenis Riba
1. Riba Jahiliyah atau Riba Al Qard (Hutang)
2. Riba Jual Beli
1) Riba Fadhal
2) Riba Nasii-ah
Bentuk Aplikasi Riba di Masa Jahiliyah
1. Riba Pinjaman
2. Pinjaman dengan pembayaran tertunda, namun dengan syarat harus dibayar dengan bunganya
3. Pinjaman berjangka dan berbunga dengan syarat dibayar perbulan (kredit bulanan)
4. Riba Jual Beli
Riba Jual Beli
1. Riba Fadhal
 Menurut Bahasa
Tambahan
 Menurut Istilah Fikih
Tambahan pada salah satu dari dua barang ribawi yang sama jenis secara kontan
Komoditi Ribawi
 Emas
 Perak
 Kurma
 Asy-Sya’ir (gandum)
 Al-Burr (gandum merah)
 Garam
Tidak boleh menukar emas dg emas, perak dg perak, dst, kecuali dengan sama berat dan kontan (cash) di majelis akad transaksi
Illat (Sebab Pelarangan)
 Pendapat Mayoritas Ahli Fikih
Ada illat yang menjadikannya sebagai komoditi ribawi sehingga dapat dianalogikan selainnya
 Illat ribawy pada komoditi lain:
1. Memiliki nilai tukar
2. Sebagai bahan makanan pokok & bisa disimpan (Malikiyyah)
Keadaan Komoditi Ribawi yang Dijual
1. Barang yang dibarter (ditukar) keduanya dari satu jenis
Ada 2 Syarat:
• Sama dalam kuantitas
• Pembayaran Cash (kontan) di majelis akad
1. Barang yang ditukar berlainan jenis
Ada 2 Keadaan:
a) Berbeda jenis, namun sama dalam illat ribawinya;
Harus cash di majelis akad dan tidak disyaratkan kesamaan kuantitas
a) Berbeda dalam jenis dan illatnya
Tidak disyaratkan cash dan tidak pula disyaratkan adanya kesamaan kuantitas
Riba Jual Beli
2. Riba Nasii-ah
 Menurut Bahasa
Pengakhiran
 Menurut Istilah
Pengakhiran serah terima pada salah satu komoditi ribawi yang satu illaat-nya pada riba fadhl
Beda Riba Jahiliyah
& Riba Jual Beli
Riba Jahiliyah:
 pelarangan maqashid
 Adanya tambahan (ziyaadah) & pengunduran waktu pembayaran (ta’jiel)
 Berlaku pada semua harta tanpa pengecualian
Riba Jual Beli:
 pelarangan wasilah
 Hanya “tambahan” saja
 Berlaku pada komoditi ribawi
Semua Muamalat yang berisi Al Maisir (perjudian), maka terlarang
Definisi Al Maisir (1/3)
 Etimologi : kata mashdar mimi dari kata (يسر) seperti kata (الموعد) dari (وعد).
Kata ini digunakan untuk pengertian:
 Kemudahan, karena mendapatkan harta dengan mudah.
 Merasa cukup (kecukupan) apabila diambil dari kata (اليسار), karena ia mencukupkan dengan hal itu.
 Kewajiban. Orang Arab menyatakan: (يسر لي الشيء) apabila wajib.
 Menyembelih.
Terminologi Ulama:
 semua muamalah yang dilakukan manusia dalam keadaan tidak jelas akan beruntung atau merugi sekali (spekulatif).
 mencakup semua muamalat yang terjadi dengan ketidakjelasan apakah untung atau buntung.
 ketentuan dasar Al Maisir (perjudian):
semua muamalat yang membuat orang yang melakukannya berada dalam ketidak jelasan antara untung dan rugi yang bersumber dari Al Gharar dan spekulasinya dan hal itu menjadi sebab terjadinya permusuhan dan kebencian diantara manusia.
 Perbedaannya dengan perniagaan:
dalam perniagaan akan mendapatkan barang, sedangkan Al Maisir (perjudian) tidak jelas apakah hartanya hilang dengan pengganti atau hilang begitu saja atau hilang hartanya dan muncul kebencian.
 Setiap muamalat yang berkisar pada ketidak jelasan apakah untung atau buntung (rugi) dinamakan Al Maisir (perjudian). Apabila berbentuk harta dinamakan Al Qimaar.
Perbedaan antara Al Maisir (perjudian) dan Al Qimaar
Para ulama berselisih dalam masalah ini dalam dua pendapat:
• Al Maisir (perjudian) dan Al Qimaar adalah sinomin
• Keduanya tidak sinonim. Perbedaannya adalah:
Al Qimar adalah saling mengalahkan dan spekulatif pada harta
Al Maisir (perjudian) mencakup semua jenis Mukhatharah (spekulatif) baik dalam pertukaran (Mu’awadhah) atau bukan. terkadang ada pertukaran harta dan terkadang tidak ada
 Setiap Al Maisir adalah Gharar dan tidak semua Gharar adalah Al Maisir. Sebuah muamalah yang ada gharar-nya terkadang tidak ada unsur judinya.
 Contohnya: Muamalah yang berhubungan dengan ketidakjelasan pondasi tembok atau buah yang belum jadi. Ini termasuk Al Gharar, namun bukan Al Maisir.”
Jenis Al Maisir
1.
1.
1. Maisir Al Lahwu yaitu yang tidak dilakukan dengan harta.
Contohnya main dadu, catur dan sebagainya, oleh karena itu, sebagian salaf menjadikan semua yang melalaikan dari shalat dan dzikir sebagai Al Maisir.
2 .Al Qimaar.
Pengharaman Al Maisir
 Firman Allah ‘Azza wa Jalla
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maa’idah: 90)
 Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam Shahih Al Bukhari.
مَنْ قَالَ لِصَاحِبِهِ : تَعَال أُقَامِرُكَ فَلْيَتَصَدَّقْ
“Siapa yang menyatakan kepada saudaranya: “Mari, aku bertaruh denganmu” maka hendaklah bershodaqah.” (HR Bukhari dan Muslim)
Aplikasi Kaidah
 Iklan: “Kumpulkan empat kupon dari ganti oli dan cuci mobil, dapatkan gratis cuci mobil sekali.”
Muamalah Dibangun di Atas Kejujuran dan Amanah
Definisi Ash Shidq (Kejujuran) dan Amanah
Etimologi bahasa Arab:
 Kata (الصَّدْقِ): kekuatan pada sesuatu baik berupa perkataan atau selainnya, yaitu kesamaan hukum atas realitasnya.
Anonim kata (الكَذِب).
 Kata (الأَمَانَةِ): ketenangan hati, Tasdiq dan wafa’ (penunaian secara total).
anonim kata (الخِيَانَة)
Terminologi muamalat:
 Jujur: pernyataan transaktor yang sesuai dan tidak menyelisihi realitasnya.
 Amanat: penyempurnaan akad transaksi dan penunaiannya serta tidak menyelisihinya
Dalil kaidah (1/2)
1. Al-Qur’an
 QS. At-Taubah: 119
 QS. An-Nisaa’: 58
 QS. Al-A’raaf: 85
 QS. Al-Baqarah: 283
 QS. Al-Maa’idah: 1
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Jual beli itu dengan khiyaar (hak pilih) selama belum berpisah atau menyatakan: hingga keduanya berpisah. Apabila keduanya jujur dan menjelaskan (keadaan barangnya), maka diberi barokah dalam jual belinya dan jika keduanya menyembunyikan (aib) dan berdusta maka dihapus barokat jual belinya “ (HR Al Bukhari dan Muslim).
 Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Apa ini wahai pedagang makanan?” Pedagang itu menjawab: ‘Terkena hujan wahai Rasulullah’. Beliau bersabda: “Mengapa tidak kamu taruh makanan tersebut diatas agar orang melihatnya? Siapa yang berbuat bohong maka bukan dariku.” (HR Muslim).
Kaidah Dasar dalam Kewajiban Jujur dan Amanah dlm Muamalah
 Imam Al-Ghazali rahimahullah:
“Menginginkan untuk saudaranya seperti yang ia inginkan untuk dirinya, sehingga semua muamalat yang membuatnya susah dan menyusahkan hatinya maka jangan dilakukan untuk saudaranya.”
 Perincian:
1. Tidak memuji barang dagangannya dengan berlebihan
2. Tidak menyembunyikan sedikitpun dari aibnya dan sifat-sifat jeleknya
3. Tidak menyembunyikan sedikitpun dari berat dan ukurannya
4. Tidak menyembunyikan harganya, yang seandainya orang yang ia muamalati mengetahuinya, tentulah ia tidak akan mau
Saddu Adz Dzari’ah & Pembatalan Al-Hielah
Definisi Saddu Adz Dzari’ah
Etimologi bahasa Arab:
 Kata (السد): menutupi kekurangan, menyumbat lobang dan menahan sesuatu.
 kata (الذرائع): bentuk plural (ذريعة), berarti wasilah (sarana).
Terminologi:
 melarang sarana-sarana yang zhahir-nya mubah dan dapat menjadi sarana kepada keharaman, untuk mencegah kerusakan dan menolaknya
Pembagian Kaidah
1. Ijma’ menyatakan kewajiban mencegahnya; pada perbuatan yang menjadi sarana kerusakan dalam perkara agama dan dunia
2. Ijma’ menyatakan itu sebagai dzari’ah, namun tidak wajib dicegah.
3. Yang masih diperselisihkan para ulama: sarana mubah yang mengantar kepada keharaman secara mayoritas atau dominan.
Terbagi menjadi dua pendapat:
• harus dicegah (diberlakukan kaidah Saddu Adz Dzari’ah) pendapat Madzhab Malikiyah dan Hanabilah.
• tidak memberlakukan kaidah ini  pendapat madzhab Syafi’iyah dan Hanafiyah.
Tapi tetap memberlakukan kaidah secara realitas dan aplikasinya dalam ijtihad-ijtihad mereka.
Ketentuan Dasar Pengamalan
1. Perbuatan yang dibolehkan tersebut menjadi sarana kerusakan atau kerusakan secara dominan
2. Mafsadah yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut harus sama atau lebih besar dari maslahatnya.
3. Tidak disyaratkan dalam mengamalkan kaidah ini adanya tujuan mukallaf berbuat kerusakan, cukup dengan banyaknya tujuan itu secara adat.
4. Semua yang dilarang dalam rangka Saddu Adz Dzara`i’ dibolehkan apabila dibutuhkan (hajat menuntutnya)
Dasar Kaidah
 QS. Al-An’am: 108
 Sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam:
“Termasuk dosa besar adalah seorang memaki kedua orang tuanya.” Mereka bertanya, “Wahai Rasululloh apakah ada seorang memaki kedua orang tuanya?” Beliau menjawab, “Ya, seorang memaki bapak orang lain lalu orang tersebut memaki bapaknya dan memaki ibu orang lain lalu orang lain tersebut memaki ibunya.” (HR Al Tirmidzi)
Contoh Aplikasi
 Berdagang senjata di zaman fitnah
 Tidak diterima taubat seorang zindiq yang murtad dan terkenal dengan kezindiqannya.
Pembatalan Al-Hielah
Definisi Ibthalul Hielah
 Bagian dari Saad Al Dzari’ah
 Mengamalkan satu amalan yang nampaknya diperbolehkan untuk membatalkan satu hukum syar’i dan mengubahnya secara zhahir kpd hukum lainnya
 Menggugurkan kewajiban dan menghalalkan yg haram dg perbuatan yang tidak dimaksud kepada keharaman dan tidak disyari’atkan untuknya.
Hubungan antara Saad
Al Dzari’ah dg Ibtholul Hiyal
1. Dzari’at yang digunakan untuk Al Hielah
mis: menyatukan jual beli dg hutang
1. Dzari’at tapi tidak digunakan untuk Al Hielah
mis: mencela berhala
1. Yang digunakan Al Hielah dari hal-hal yg asalnya mubah
mis: menjual nishab di tengah tahun untuk lepas dari zakat
Perbedaan Al Dzari’at
dan Al Hielah
Al Hielah
 Dilakukan untuk lolos dari syari’at
 Berlaku khusus pada akad
 Disyaratkan niat
Al Dzari’at
 Diadakan untuk menjaga syari’at
 Berlaku pada akad dan selainnya
 Tidak disyaratkan niat
Jenis-Jenis Al Hielah (1/2)
Versi Ibnu Taimiyah
1. Cara halus tersembunyi yang digunakan untuk mengantar kepada keharaman
2. Menggunakan Al Hielah dg tujuan mengambil hak atau menolak kebatilan
3. Bermaksud menghalalkan yang diharamkan syari’at atau menggugurkan kewajiban syari’at dg melakukan sebab yang telah ditentukan syari’at sebagai sebab yang mubah
Jenis-Jenis Al Hielah (2/2)
Versi Al Syathibi
1. Yang disepakati kebatilannya, mis. Hielah orang munafiq dan orang riya’
2. Yang disepakati kebolehannya, mis. Mengucapkan kalimat kufur terpaksa sekali
3. Yang masih diperselisihkan; yang belum jelas dalil pasti yang menunjukkan kesesuaian dan penyelisihan terhadap maqashid syari’ah
Dalil Pengharaman Al-Hielah
 QS. Al-Baqarah: 8-9
 QS. Al-Baqarah: 231
 QS. Al-Baqarah: 65-66
 QS. Al-A’raaf: 163
 Sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam:
Dan janganlah mengumpulkan yang terpisah dan jangan pula memisahkan yang tergabung karena takut zakat. (HR. Al Bukhori)
 Sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam:
Semoga Allah menghancurkan Yahudi, diharamkan atas mereka lemak hewan, lalu mereka cairkan dan jual. (HR. Al Bukhori)
Wallahu’alam bishowab

Read more...

DEFINISI EKONOMI ISLAM MENURUT PARA PAKAR

Senin, 25 Januari 2010

beberapa Pakar Ekonomi islam mendefinisikan Ekonomi Islam sebagai berikut :
1. Menurut Abdul Mannan bahwa ekonomi Islam adalah ” ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai islam”
2. Hasanuzzaman ” ilmu ekonomi islam adalah pengetahuan dan aplikasi dari anjuran dan aturan syariah yang mencegah ketidakadilan dalam memperoleh sumber daya-sumber daya material sehingga tercipta kepuasan manusia dan memungkinkan mereka menjalankan perintah Allah dan masyarakat”. Umer Chapra, Masa Depan Ekonomi, Sebuah Tinjauan Islam, GEma Insani Press, Jakarta, 2001, hal. 121
3. Khursid Ahmad memberikan definisi ekonomi islam dari sisi perilaku orang islam dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari mulai dari produksi hingga distribusi secara sistematis ” ekonomi islam adalah suatu usaha sistematis untuk memahami masalah ekonomi dan perilaku manusia dalam hubungannya kepada persoalan tersebut menurut perspektif islam”. Ibid, hal 12
4. Nejatullah Siddiqi ” ekonomi islam adalah jawaban dari pemikir muslim tradap tantangan-tantangan ekonomi pada zamannya. Dalam upaya ini mereka dibantu oleh al Qur’an dan al Sunnah, akal dan pengalaman”. Ibid, hal 121
5. Arkham Khan ekonomi islam menekankan pada studi tentang kesejahteraan manusia yang dicapai dengan mengorganisasi sumber daya atas dasar kerjasama dan partisipasi, ” ilmu ekonomi islam bertujuan untuk melakukan studi erhadap kesejahteraan(falah) manusia yang dicapai dengan mengorganisasikan sumber-sumber daya di bumi berdasarkan kerjasama dan partisipasi”. Ibid, hal 121
Umar Chapra mendefinisikan ” ekonomi islam sebagai suatu cabang pengetahuan yang membantu merealisasikan kesejahteraan manusia melalui suatu alokasi dan distribusi sumber-sumber daya langka yang seirama dangan maqasid, tanpa mengekang kebebasan individu, menciptakan ketidakseimbangan makro ekonomi dan ekologi yang berkepanjangan, atau melemahkan solidaritas keluarga dan sosial serta jaringan moral masyarakat”. Ibid, hal 121

Dari beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwa ekonomi islam adalah suatu ilmu pengetahuan yang berupaya untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan ekonomi dengan cara-cara yang islami.Mohammad Daud Ali, Sistem Ekonomi Islam; ZAkat dan Wakaf, Penerbit Universitas Indonesia, Jakarta, 1988, hal 18

Read more...

MERAJUT JALINAN PEREKONOMIAN UMAT

Perbankan syariah mulai diperkenalkan sejak hadirnya bank muamalat Indonesia (BMI) pada tahun 1991. Sejak itulah umat seakan disadarkan bahwa islam memiliki system perekonomian sendiri, yang mengharamkan riba. Mulailah lembaga-lembaga keuangan mikro seperti baitul mal wattamwil pun ikut tumbuh subur di Indonesia. Sejak saat itulah perekonomian umat mulai dijalin dan dirajut. Dalam tatanan yang formal. Berikut adalah sekilas perkembangan dunia perbankan syariah di Indonesia.

SEKILAS PERKEMBANGAN PERBANKAN SYARIAH
1991
PT. Bank Muamalat Indonesia (BMI)Tbk didirikan, yang diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI0 dan pemerintah Indonesia.

1992
Bank Muamalat mulai beroperasi yang antara lain atas dukungan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), sejumlah pengusaha muslim dan masyarakat.

1994
Bank Muamalat menyandang predikat sebagai Bank Devisa

1998
krisis keuangan menggoyang Asia Tenggara. sektor perbankan nasional tergulung oleh kredit macet di segmen korporasi. Bank Muamalatpun terimbas dampak krisis.Rasio pembiayaan macet (NPF) mencapai lebih dari 60%.

Lahirlah undang-unadang no.10/1998 tentang perbankan termasuk perbankan syariah

1999
Islamic Development Bank (IDB) resmi menjadi salahsatu pemegang saham Bank Muamalat Indonesia.
Bank Syariah Mandiri (BSM) berdiri pada Oktober dan mulai beroperasi pada November. Modal dasar yang dikumpulkan sebesar Rp.1 triliun.

2000
melalui Urusan Syariah, Bank Bukopin mulai mengembangkan produk perbankan syariah yang beroperasi dibawah direktorat usaha koperasi kecil dan makro (UKKM).

2004
pada agustus, PT. Bank Umum Tugu rsmi beroperasi syariah dengan nama PT. Bank Syariah Mega Indonesia.

Read more...

BULAN FEBRUARI 2010, BANK SYARIAH BERTAMBAH 4 LAGI!!!

Sabtu, 16 Januari 2010

Menurut Bapak Ali Mukti, MA salahseorang pegawai BI (Bank Indonesia) sektor Syariah, beliau mengatakan bahwa bulan depan (februari 2010) akan muncul 4 Bank Syariah Baru, diantaranya adalah :

1. Bank BNI Syariah
2. Bank BCA Syariah
3. Bank Jabar Banten Syariah
4. Bank Victoria Syariah

bahkan BSM (Bank Syariah Mandiri) mempunyai target untuk februari 2010 ingin mendirikan kantor cabang sebanyak 300 tempat dan BRI pun tidak mau ketinggalan punya hajat ingin membuka kantor unit Syariah sebanyak 1000 kantor.

selamat Bank Syariah
Maju terus Syariah di Bumi Indonesia

Go, Go, Go!!!

Read more...

MENGAPA MUSLIM HARUS BERBISNIS?

Kamis, 14 Januari 2010

Kalau kita mendengar pertanyaan tersebut maka seharusnya kita mempunyai jawaban yang tepat, yaitu :

1. karena sunnah Rasulullah SAW dan para sahabat
2. Karena 9 dari 10 pintu rejeki adalah bisnis
3. karena 4 dari 5 rukun islam membutuhkan modal dana
4. karena bisnis dapat melepaskan kita dari belenggu uang

Sukron!

Read more...

BINARY ECONOMY: PARADIGMA EKONOMI BERKEADILAN

Begitu banyak Paradigma ekonomi yang lahir untuk menjawab problematika manusia untuk dapat membangun kehidupan sosial yang lebih adil. Namun alih-alih keadilan justru ketimpangan sosial yang semakin besar antara si miskin dan si kaya (pemilik modal).
Maka bagi Pakar ekonomi yang memiliki hati nurani, tentu saja hal tersebut menjadi ladang penelitian baginya untuk mencari paradigma ekonomi baru yang sedikit tidaknya dapat memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut.

sebuah paradigma baru ekonomi, BINARY ECONOMICS, diperkenalkan oleh Robert Asford, Professor hukum di Syracuse University, Newyork dan Rodney Shakespeare dari Cristian Council for Monetary Justice, Inggris. Walaupun kedua profesor ini beragama katolik, namun konsep yang ditawarkan ini sesuai dengan ruh Ekonomi Islam.

Inti dari Binary Economics ini adalah PENDISTRIBUSIAN KEKAYAAN. Paradigma ini kalau ditilik hampir sama dengan asas politik Ekonomi Islam yaitu PENDISTRIBUSIAN KEKAYAAN.

Read more...

  © Blogger template Noblarum by Ourblogtemplates.com 2009

Back to TOP